
Lingga, Radar Kepri — Kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, H. Armia, menjadi sorotan. Sejak dilantik menjabat sebagai Sekda, Armia dikabarkan jarang masuk kantor dengan alasan menjalani pengobatan.
Informasi yang dihimpun Radar Kepri dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga menyebutkan, Armia hanya terlihat masuk kantor sekitar dua kali dalam sepekan. Hal itu disebut karena dirinya rutin berobat ke Batam.
“Pak Sekda jarang masuk kantor. Paling dalam seminggu hanya dua hari saja karena harus berobat ke Batam,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (8/3/2026).
Sumber tersebut juga menyebutkan, Armia biasanya berangkat ke Batam menggunakan kapal penumpang ferry reguler. Namun sebelumnya, pada 2025 lalu, ia sempat menggunakan kapal ambulans laut untuk perjalanan berobat.
“Pada 2025 lalu beliau sempat dua kali seminggu ke Batam menggunakan kapal ambulans,” ungkapnya.
Meski demikian, sumber tersebut mengaku tidak mengetahui sumber anggaran yang digunakan untuk operasional perjalanan tersebut, khususnya terkait biaya bahan bakar minyak (BBM) kapal ambulans jika memang digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau soal anggarannya saya kurang tahu, apakah dari APBD atau menggunakan dana pribadi,” katanya.
Di sisi lain, jika merujuk pada regulasi kepegawaian, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sakit dan tidak dapat menjalankan tugas diwajibkan mengajukan cuti sakit sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020, serta aturan teknis dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
-
ASN yang sakit selama 1–2 hari wajib menyampaikan surat keterangan dokter kepada atasan langsung.
-
Jika sakit lebih dari dua hari, ASN harus mengajukan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan resmi.
-
ASN yang sakit lebih dari satu tahun diwajibkan menjalani cuti sakit, dan apabila setelah 1 tahun 6 bulan belum sembuh, yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dapat berujung pada pemberhentian dengan hormat apabila dinyatakan tidak lagi mampu bekerja.
Hingga saat ini, Radar Kepri masih menelusuri apakah Sekda Lingga telah mengajukan cuti sakit sesuai ketentuan atau tidak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga, Mokhtaraidi, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (9/3/2026), belum memberikan tanggapan.
Hal yang sama juga terjadi ketika Sekda Lingga H. Armia dimintai konfirmasi terkait frekuensi kehadirannya di kantor serta status cuti sakit yang bersangkutan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban yang diberikan.
Jika informasi tersebut terbukti benar, kondisi ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga di bawah kepemimpinan Bupati M. Nizar.
Sampai berita ini dipublikasikan, redaksi Radar Kepri masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan yang berimbang. (Aliasar)







