Kades Sekanah Dituding Gunakan Dana Desa untuk Modal Usaha Pribadi

Lingga, Radar Kepri – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Lingga. Kepala Desa Sekanah, Kecamatan Lingga Utara, M. Nazar Iman, dituding menggunakan Dana Desa untuk kepentingan usaha pribadi.

Informasi tersebut disampaikan seorang warga Desa Sekanah yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Radar Kepri, melalui sambungan telepon, baru-baru ini.

Sumber itu menduga Dana Desa yang dikucurkan sejak tahun 2023 hingga 2026 tidak sepenuhnya digunakan untuk program pembangunan desa sebagaimana mestinya.

Ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan penggunaan dana untuk membuka usaha bahan bakar minyak (BBM) serta pembelian beberapa aset pribadi.

“Kalau dilihat dari penghasilannya sebagai kepala desa, rasanya tidak sebanding dengan aset yang dimiliki. Informasinya ada dua mobil Avanza, satu mobil pikap, usaha pangkalan BBM, bahkan kapal kayu atau pompong. Kami juga dengar ada rumah yang dibeli di Tanjungpinang. Dari mana sumber modalnya?” ujar sumber tersebut.

Warga itu juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kabupaten Lingga segera melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Sekanah dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami berharap APH dan APIP melakukan pemeriksaan investigatif serta mengaudit penggunaan Dana Desa sejak 2023 hingga sekarang agar semuanya jelas dan transparan,” katanya.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah sejumlah program pembangunan desa yang tercantum dalam APBDes disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan di lapangan.

Sejumlah warga menilai terdapat ketimpangan antara besarnya anggaran yang dialokasikan dengan realisasi pembangunan yang terlihat.

“Beberapa kegiatan yang dianggarkan belum terlihat progresnya. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai penggunaan dana desa,” tambah sumber itu.

Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi karena berpotensi merugikan keuangan negara.

Kades Bantah

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Sabtu (7/3/2026), Kepala Desa Sekanah M. Nazar Iman membantah tudingan tersebut.

“Tak pernah pak,” tulisnya singkat.

Usaha BBM diduga milik kades Sekanah.

 

Aparat Penegak Hukum Belum Berkomentar

Sementara itu, Kapolres Lingga AKBP P.M. Nababan melalui Kasi Humas IPTU Indra Gunawan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.

Hal serupa juga terjadi pada pihak Kejaksaan Negeri Lingga. Saat dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, melalui pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban.

Belum adanya keterangan resmi dari dua lembaga penegak hukum tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sekanah.

Media ini akan terus berupaya melakukan penelusuran serta menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut.(Aliasar)

Pos terkait