
Tanjungpinang Radar Kepri-Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri berinisial WS dilaporkan ke Polres Tanjungpinang atas kasus penelantaran anak yang masih di bawah umur.
Laporan pengaduan itu disampaikan mantan istrinya Finna didampingi M Nur Fadeli, SH, CLA selaku kuasa hukumnya pada 14 November 2025 lalu.
Dalam laporannya ke polisi, Finna menyebutkan WS menelantarkan dan tidak pernah memberikan nafkah untuk anak kandungnya sejak tahun 2017 lalu setelah keduanya bercerai.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (S2HP) yang diterima Finna, penyidik Polres Tanjungpinang menyampaikan telah mengundang sejumlah orang termasuk WS.
Namun, terlapor WS sudah dua kali mangkir tak memenuhi undangan klarifikasi yang disampaikan penyidik untuk hadir memberikan keterangan.
Upaya konfirmasi dengan pihak-pihak terkait termasuk Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, S Tr K SIK MH telah dilakukan media ini melalui WA Sabtu (07/03), “Klo perkara anak bisa konfirmasi ke unit ppa pak.”tulisnya.(Irfan)







