; charset=UTF-8" /> Sarjana Perikanan Ini Beli Narkoba Dari Napi di Lapas - | ';

| | 1,256 kali dibaca

Sarjana Perikanan Ini Beli Narkoba Dari Napi di Lapas

Terdakwa Sabrial alias Botak ketika mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan jaksa ke PN Tanjungpinang, Senin (08/06).

Terdakwa Sabrial alias Botak ketika mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan jaksa ke PN Tanjungpinang, Senin (08/06).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Peredaran narkoba yang dikendalikan dari bilik penjara kembali terungkap, kali ini disampaikan Sabrial alias Botak (36) di depan polisi, hakim dan jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (08/06).

Dalam persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH MH dari Kejari Tanjungpinang, terdakwa Sabrial mengaku membeli narkoba dari Iwan (DPO).”Narkoba itu dipesan dari Klik di Lapas batu 18. Uang pembayarannya ditrasfer ke rekening Klik.”kata Botak.

Dua paket narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut kemudian diambil diluar lapas setelah uang dikirim.”Setelah bukti transfer ditunjukkan, baru Klik memberitahukan letak Sabu-Sabu tersebut. Biasanya diluar lapas, ada didalam tong sampah ada pula yang didalam kotak rokok dekat pelataran parkir.”cerita Botak dengan lancer.

Lulusan S1 Perikanan Unri, Pekanbaru, Riau yang bekerja sebagai pemborong ini menambahkan, sebelum ditangkap, tanggal 03 Februari 2015, terdakwa Botak mengaku sudah membeli SS dari Yudi. Kemudian pada Kamis, 05 Februari 2015 kembali dia membeli SS, kali ini dari Iwan yang memiliki akses jaringan narkoba ke Lapas kilometer 18 Kijang.”Banyak uang rupanya kamu ya, dalam interval dua hari kamu bisa belanja narkoba lebih dari Rp 1 juta.”heran ketua majelis hakim Parulian Lumbantoruan SH MH.

Terdakwa Sabrial mengaku membeli narkoba setelah mendapat proyek dari kantor BPJS di Jl Soenaryo, Tanjungpinang dengan harga Rp 700 ribu untuk dua paket. Awalnya, Sabrial mengaku beli SS dari uang tersebut, namun dalam hitungan menit, Sabrial merubah keterangannya dengan mengatakan membeli SS tersebut atas permintaan Lia.”Lia yang memberikan uang dan meminta membelikan SS tersebut, tapi saya heran juga, ketika SS sudah dibeli, Lia malah tidak mengambilnya. SS itu ditinggalkan dikamar hotel Citra tempat saya menginap.”katanya.

Ketika ditangkap pada Kamis, 05 Februari 2015 sekitar pukul 22 30 Wib, Sabrial sedang sendiri di kamar 113 hotel Citra, dan sempat membuang satu paket SS ke lantai dan menyatakan SS yang dilantai itu bukan miliknya. Namun, ketika polisi menemukan 1 paket SS lagi diatas meja berikut alat hisapnya (bong rakitan, red), Sabrial tak bisa mengelak lagi.

Bapak 3 anak ini kemudian digelandang ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tiga saksi dihadirkan JPU Rudi Bona Huta Sagala SH MH, diantara Surya, roomboy hotel Citra dan dua anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang. Keterangan saksi-saksi tidak dibantah terdakwa Sabrial.

Atas perbuatannya, terdaksw Sabrial dijerat melanggar pasal 114, 112 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Persidangan dilanjutkan Senin (15/06) untuk mendengarkan tuntutan dari Kejaksaan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 09 Jun 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek