Santo Jadi Tahanan Jaksa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang telah melimpahkan berkas dan tersangka Susanto alias Santo (30) ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Jumat (15/01).
Santo ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pada Jumat, 02 Oktober 2015 lalu sekitar 00 10 Wib di rumahnya, Jl Ahmad Yani gang Sarinande karena polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa Santo memiliki narkoba jenis Sabu-Sabu (SS).
Setelah Santo ditangkap, polisi kemudian menggeledah rumah Santo dan menemukan 1 paket narkoba jenis SS yang disimpan Santo didalam ember dikamar mandi rumahnya. Selain itu, polisi juga menemukan seperangkat alas hisap yang biasa dipergunakan untuk pemakai narkoba jenis SS ini.
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan Anas SH MH dijumpai radarkepri.com usai pelimpahan tersangka Santo berikut barang bukti membenarkan.”Iya bang, perkara Santo sudah dinyatakan lengkap (P21). Hari ini akan kita titipkan dia di Rumah Tahanan Negara (Rutan).”kata Ricky sapaan Ricky Setiawan Anas SH MH.
Perbuatan tersangka Santo dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)