Lihat Sepasang Remaja Indehoy, Slamet Minta Jatah
Tanjungpinang, Radar Kepri- Bunga (15) pacar Thio Olifal (20) yang dihukum 18 penjara oleh hakim PN Tanjungpinang, Jumat (15/01). Ternyata juga menjadi korban pencabulan Slamet Waluyo (43), sebab saat Bunga dan Thio sedang berhubungan suami istri, ternyata diam-diam di intip Slamet. Laki-laki kelahiran Urung, Tanjung Balai Karimun ini mengancam akan melaporkan ulah Bunga ke sekolah dan orang tua, jika tidak mau melayani Slamet. Alhasil, sejak Juli 2013 hingga Desember 2015, Slamet dengan leluasa mencabuli Bunga diberbagai tempat.
Hari ini, Jumat (15/01), ketika Thio Olifal dihukum 18 bulan penjara, berkas dan tersangka Slamet Waluyo dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Tanjungpinang.”Berkas sudah kita nyatakan lengkap, hari ini P21 tahap dua atas nama tersangka Slamet Waluyo.”sebut Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan Anas SH MH pada radarkepri.com dikantornya.
Dalam urain singkat aksi mesum Slamet disebutkan, tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bintan pada 18 Desember 2015 sekitar pukul 11 30 di Kampung Lembah Sari, Jl Indun Suri, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Niat tersangka Slamet Waluyo mencabuli dan mengajak Bunga muncul saat dia akan mencari ikan di parit dekat ruko kosong di daerah pasar Baru, Tanjung Uban pada Juli 2013 sekitar pukul 21 00 Wib. Saat melintas di ruko tak berpenghuni itu, Slamet melihat sebuah sepeda motor parkir dibawah ruko tersebut. Penasaran, Slamet kemudian naik kelantai II dan melihat Bunga dan Thio baru selesai memakai celana dan sedang duduk. Slamet kemudian menyenter lantai ruko dan menemukan sperma berserakan dilantai. Slamet yang sudah kenal dengan Thio itu kemudian menggertak akan melaporkan Thio dan Bunga kesekolahnya.
Gertakan Slamet ternyata membuat Bunga ketakutan begitu juga Thio.”Pulang sana.”bentak Slamet pada Thio. Mendengar suara bentakan tersebut, Thio pergi.”Kamu ikut saya.”kata Slmaet setelah Thio pergi. Kemudian, menggunakan sepeda motor milik Bunga, tersangka Slamet kemudian mengantar Bunga ke rumahnya di Tanjung Permai.
Selama dalam perjalanan, Slamet terus menebas ancaman akan melaporkan ulah Bunga dan Thio ke orang tuanya. Sehingga korban ketakutan dan berkata.”Jangan-lah laporkan, nanti bapak saya marah.”pinta Bunga.
Merasa diatas angin, otak kotor Slamet mulai berfikir mencari tempat untuk menggarap Bunga.”Baik, kamu tidak saya laporkan, tapi layani bapak seperti kamu melayani pacarmu”ucap Slamet. Awalnya Bunga menolak, namun karena takut dilaporkan ke orang tuanya serta sekolah, akhirnya Bunga pasrah.
Hebatnya, ketika Bunga telah putus pacaran dengan Thio pada bulan September 2013, ternyata “jatah seks” gratis untuk tersangka Slamet berlanjut hingga Desember 2015 atau tiga tahun lamanya, jumlahnya mencapai 29 kali.
Kasus ini terungkap dan dilaporkan orang tua korban pada 13 Desember 2015, polisi bergerak cepat, 5 hari kemudian, tepatnya 18 Desember 2015 Slamet ditangkap dan langsung ditahan.
Perbuatan Slamet dijerat melanggar pasal 82 dan atau pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlinduangan anak.(irfan)