Sales Dan Supervisor PT Home Kredit Indonesia Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua terdakwa penggelapan uang PT Home Kredit Indonesia Ryan Perdana Saputra (sales) dan Harry Saputra (supevisor) mengakui uang digelapkannya senilai Rp 600 juta lebih dipergunakan untuk kepentingan pribadi termasuk kredit mobil.
Pengakuan disampaikan saat jaksa Destia menghadirkan Tedy sebagai saksi didepan majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (28/05).”Tapi jumlah uangnya tidak sebanyak itu. Hanya Rp 150 juta saja, yang itu bunganya.”ucap Harry membantah keterangan Tedy.
Menjawab pertanyaan hakim modus dan terungkapnya kasus ini, Tedy mengatakatan.”Mereka membuat nasabah atau pelanggan fiktif. Sebelum terbongkar, mereka menutup dengan sistem gali lobang tutup lobang.”terangnya.
Kemudian mengenai terungkapnya aksi Ryan dan Harry ini, menurut Tedy.”Kami dari Batam melakukan supervisi dan audit sehingga akhirnya mereka berdua mengakui telah membobol keuangan perusahaan dengan modua tersebut diatas.”urainya.
Dalam surat dakwaan diterangkan, terdakwa RYAN PERDANA SAPUTRA selaku Karyawan (sales/Agen Yunior) PT. Home Credit Indonesia yang bergerak dibidang Pembiayaan Multiguna, terdakwa dengan jabatan sebagai Sales Agent mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu customer / Konsumen yang ingin melakukan kredit barang-barang elektronik, kendaraan bermotor dan sebagainya dibawah pengawasan Supervisor yaitu Saudara HARRY SYAHPUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah).
Kedua digaji sesuai ketentuan Perjanjian Keagenan Perorangan adalah nominal kotor perbulan tergantung pada pemenuhan kewajiban-kewajiban agen Yunior berdasarkan Perjanjian ditambah bonus pencapauan target (kontrak aktif) yang ditetapkan HCID adalah rentang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Sejak bulan April 2018 hingga bulan Januari 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang termasuk dalam bulan April tahun 2018 sampai bulan Januari 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu lainnya yang masih dalam rentang waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Toko Seven Hoky yang terletak di Jl. Merdeka Lr. Wisata No. 15 C Tanjungpinang milik saksi BODI PUTRA, kemudian Toko standard computer yang terletak di Jalan Brigjen Katamso No. 4 Kota Tanjungpinang milik saksi WILLEN LIE, dan Toko PT. EXELINDO BINTAN SEJAHTERA yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso No. 11 dan 12 Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang milik saksi ANDIKA HENDRAWAN dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Dalam surat dakwaan jaksa juga disebutkan, ada sekitar 28 pelanggan yang fiktif dengan nilai bervariasi hingga kerugian mencapai Rp 600 juta lebih.
Jaksa menjerar Ryan dan Hary melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau kedua, pasal 374 KUH Pidana.(irfan)
mau tanya agan” semua teman saya meminjam data saya dengan meminjam uang multiguna sebesar 16.900.000 dan sudah masuk cicilan 12 ansuran sisanya 19 kali lagi,sudah telat 5 bulan. dan sekarang harus di lunasi sebesar 22.492.000 teman yang saya maksud sekarang dia kabur gak mau bayar meskipun saya tagih gak ada sisi baiknya. posisi saya sekarang terjepit waswas, hawatir, saya di gugat soal hukum/di bawa ke kantor polisi. apa yg harus saya lakukan karena jika saya harus bayar segitu saya gak punya apalagi itu sepenuhnya bukan kesalahan saya. bagaimna solusinya sehingga saya bisa menutupnya tapi tidak sebanyak 22.492.000 saya hanya punya setengah dari itu tapi saya mau data” saya di hci bisa di tutup dan tak ada tunggakan atau tagihan di kemudian hari. mohon solusinya atau bisa kirim email di untuk saran dan infonya di tunggu
Saya coba menjawab pertanyaan Bahra.
Untuk kesalahan bukan sepenuhnya Bahra mungkin sulit diterima bila tidak ada unsur keterlibatan karyawan HCI. Saat melakukan pinjaman semua berkas pastinya milik Bahra (disini sudah ada upaya melawan hukum dengan memanipulasi informasi mengenai data). Indikasi praktek seperti ini biasanya Bahra mendapat keuntungan dari dipinjam namanya oleh orang lain. Pihak pembiayaan akan menolak bila pengajuan kredit untuk orang lain.Kemudian sekarang untuk legal formal hukumnya karena kontrak perjanjian atas nama Bahra, maka Bahra 100% bertanggung jawab dengan baik dan buruk uang yang dipinjamkan. HCI tidak memiliki hak untuk melakukan apapun upaya kepada teman Bahra karena tidak terbukti dalam berkas kontrak. Solusi Bahra tetap bertanggung jawab penuh dihadapan HCI dan Teman Bahra bertanggung jawab kepada Bahra. Bahra bisa meminta pertanggungjawaban temannya dengan cara kekeluargaan ataupun hukum.
Klo dari saya solusinya cm 2 yaitu
1. Cari teman anda yg memakai pinjaman uang ini,paksa dia untuk bayar, terserah dr mana dia dapat uang sebesar itu.
2. Anda yg harus bayar lunas pinjaman tersebut, karena secara hukum perdata, anda lah kreditur yg terdata di BI Chekking.
Dan klo pun sdh lunas termasuk tunggakannya, nama anda tdk akan bisa lgsng bersih di BI Chekking.
Thanx
Masalah saya, saya tidak ada meminta kontrak baru di home credit.. tetapi tiba-tiba pihak home credit menagih ke saya untuk cicilan kontrak yg sama sekali saya tidak tau itu,, dan saya sudah melapor ke customer care home credit via email dan mereka meminta ke saya untuk membuat surat pernyataan,, dan saya sudah membuat surat pernyataan tsb yg berisi tentang saya tidak pernah meminta, menyetujui, menandatangani, menerima dan memakai biaya pembelian perihal kontrak yg pihak home credit tagihkan ke saya,, surat pernyataan tsb saya tanda tangani di atas materai 6000.. dan balasan dari home credit keluhan saya sudah di eskalasikan ke bagian terkait. Dan akan di informasikan kembali jika prosesnya sudah selesai. Tetapi hingga sekarang belum juga ada informasi proses penyelesaian dari masalah saya, malahan pihak home credit masih terus menelpon saya untuk menagih cicilan kontrak yg menurut saya fiktif tsb. Dan bila saya mengabaikan telon mereka, istri sampai orang tua saya mereka telpon,, dan ini sangat meresahkan bagi saya..
Halo, saya Julianti debitur yang merasa dirugikan dr pihak HCI, hci tidak punya komitmen serta tanggung jawab terhadap pembicaraan perjanjiam via tlpon terhadap debitur. Perjanjian itu adalah saya diberikan kelonggaran karena covid untuk tidak membayar di 3bulan kedepan.
Kemudian saya bertanya kepada pihak yang menelpon,
Apakah ? Ketika sy membayar cicilan selannutnya cicilan terakhir yg bonusnakan tetap hilang atau masih ada dan sy harus membayar ?
Jawaban dr pihak hci. Tidak Ibu, dengan syarat pembayaran selanjutnya tidak boleh terlambat walau 1hari pun.
Artinya,
Saya tetap mendapatkan bonus 1 bulan kalau saya membayar tidak terlambat.
Dan ketika sudh sy bayar dibulan agustus, september dan oktober.
Aplikasi hci saya menyatakan bahwa kontrak saya selesai.
Dan tidak ada cicilan lagi.
Karena aplimksi tidk bisa di ScreenShoot ya saya biarkan.
Dan saya Uninstal app krn tidak ada lgi yg perlu dibayar.
Lalu di bulan November tgl 14 pihak hci mengubungi saya untk membayar Tagihan yg shdah jstuh tempo.
Otomatis saya Kaget.
Lah bayaran apa? Sy sudah selesai kontrak.
Di aplikasi sudah hilang.
Ktika sy dowload app lg.
Waah tiba tiba kontrak sy ada lagi dan 1x cicilan lagi wah wah…
Saya sangat merasa di tipu..
Dan benar ini penipuan bagi saya.
Pihak hci apakah anda tidak punya komitmen dalam mengmabil keputusan?
Sangat tidak BIJAKSANA dan TIDAK BERTANGGUNGJAWAB.
Sy menghubungi CS tetapi di abaikan, via wa jg tidk ada respon cepat..hanya disuruh menunggu dan menunggu..
Saya tidak akan baayr
Karena itu buman hutang saya,
Terima kasih
mohon hati – hati bila berurusan dengan home credit indonesia, diharapkan selalu mencatat segala hal yang berkaitan dengan home credit indonesia agar bisa dijadikan sebagai bukti apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, real case pernah terjadi yudif surya selaku head sales analytics dari home credit indonesia tidak segan – segan melakukan tindakan mengarang – ngarang cerita & memfitnah org lain di depan anak buahnya, oleh karena itu sangat diharapkan untuk selalu mencatat segala hal yang beehubungan dengan home credit indonesia gar bisa dijadikan bukti ketika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.