Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Dimusnahkan
Bintan, Radar Kepri – Polres Bintan musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi Rabu ( 26/02 ), pada pukul 10.30 wib, di Mapolres Bintan.
Barang bukti yang dimusnahkan atas nama tersangka Pahriansa yang di kenakan pasal 114 ayat dua (2) , pasal 112 AYAT dua (2) JO PASAL 113 AYAT (2) JO 132 ayat (2) UU NO 35 TAHUN 2009 tentang narkotika, dan tersangka Slamet Ardiansyah sesuai dengan laporan pada
No LP : LP-B/14/I/2020/ RES BINTAN, tanggal 25 Januari 2020 dengan pelanggaran pasal 114 ayat dua (2) , Pasal 112 ayat (2) JO PASAL 113 ayat dua (2) JO 132 ayat dua (2) UU NO 35 TAHUN 2009 tsntang narkotika.
Juga tersangka Asnawi Labade sesuai dengan laporan penangkapan, No LP : LP-B/14/I/2020/RES BINTAN, tanggal Januari 2020, dengan pelanggaran pasal 114 ayat dua (2) , pasal 112 ayat dua (2) JO PASAL 113 AYAT (2) JO 132 ayat (2) UU NO 35 TAHUN 2009 tentang narkotika.
Barang bukti narkoba yang di musnahkan jenis sabu dengan berat kotor, 584,54 gram, dan dengan berat bersih 499,47 gram
Untuk pemusnahan : 439,64 gram.
Untuk tersangka RUDIANSYAH yang merupakan seorang narapidana dari Lapas kelas II A Tanjung pinang, dan berdasarkan dengan laporan polisi, NO LP : LP-B/13/I/2020/KEPRI/RESBINTAN, TANGGAL 25 JAnuari 2020. Dengan pelanggaran pasal yang di langgar berdasarkan, UURI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat dua (2) , 112 ayat dua (2) UURI NO 5, Tahun 1997 tentang psikotropika.
Dengan barang bukti, narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebesar 103,6 gram, dengan berat bersih 99,52 gram dan untuk pemusnahannya 82,52 gram.
Selain jenis sabu dalam gelar pemusahan juga ada jenis pil ekstasi dengan jumlah 20 butir, dan berat kotor 6,84 (Enam koma delapan empat ) gram. 6,19 (Enam koma satusembikan) gram. Untuk lab : 12 Butir/ 3,7 (Tiga koma tujuh ) gram dan untuk pemusnahan 8 butir / 2,52 ( dua koma lima dua ) gram.
Barang bukti, PSIKOTROPIKA JENIS HAPPY FIVE (H5) Dengan jumlah / berat bersih 200 butir / 56,93 gram. Untuk uji ab : 15 butir /:4,23 (Empat koma dua tiga) gram dan untuk pemusnahan 185 butir / 52,7.
Pemusnahan narkoba di hadiri dan disaksikan oleh Kapolres Bintan yakni AKBP BAMBANG SUGIHARTONO, S. I. K. M. M, Kajari Bintan, SIGIT PRABOWO S. H. M. H, juga Wakil ketua pengadilan negri Bintan, SUMEDI S.H. M.H serta Bea cukai, RIBUT dan AMIRUDDIN, Kasi pidum HARYO NUGROHO, Kabag pos Polres Bintan,yakni kompol Robinson Sembiring, Kabag Re polres Bintan, AKP Suharsono, Kast Narkoba Polres Bintan AKP HENDRA MADYA TIAS S. I. K, dan juga Kasat Tahti Polres Bintan IPTU Zalmi.
Kapolres menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di dua tempat kejadian perkara (TKP), yaitu pada 13/I/2020/Satres-Bintan dengan lokasi lapas narkotika klas dua Tanjungpinang yang berlokasi di kp. Banjar gunung kijang, dan pada laporan polisi di tanggal 14/I/2020/Satres-bintan dengan lokasi di pelabuhan Sri bayintan Kijang Bintan timur dengan tersangka 3 (tiga) orang.
Barang bukti narkoba jenis ekstasi dimusnahkandengan cara dihancurkan dengan menggunakan mesin blender, sedangkan untuk sabu, dimusnahkan dengan dihancurkan dengan cara merebus dan kemudian air rebusan di buang closet. Selama pelaksanaan dalam pemusnahan barang bukt ini berjalan dengan sukses, aman dan lancar.(waty )