Roy dan Heru Dituntut 8 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua terdakwa penyalahguna narkoba, Roy Rudianto dan Heru Yanto dituntut 8 tahun penjara oleh JPU Destia Dwi Purnomo SH, Senin (27/05) di depan majelis hakim PN Tanjungpinang.
Dalam surat dakwaan jaksa diterangkan kronologis kasus yang mengantarkan keduanya ke penjara.
Berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Nopember 2018 sekira jam 00.30 WIB saat itu sdr. SURYA (DPO) menghubungi terdakwa ROY RUDIANTO Bin IRVAN RUDIANTO (selanjutnya disebut terdakwa I) yang meminta tolong untuk mengambil Narkotika Golongan I yang sebelumnya telah diletakkan SURYA di lampu merah simpang Tanjung Unggat Tanjungpinang untuk diserahkan kepada terdakwa HERU YANTO Bin SUMARJO (selanjutnya disebut terdakwa II) yang sebelumnya telah memesan Narkotika Golongan I kepada SURYA dan terdakwa I pun menyanggupi permintaan SURYA dengan pergi ke tempat dimaksud sesuai arahan dari sdr. SURYA sebelumnya.
Lalu sekira jam 02.30 WIB terdakwa I menghubungi SURYA bermaksud untuk memberitahukan bahwa dirinya telah menemukan dan mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih bening tersebut.
Setelah itu sdr. SURYA memberikan nomor handphone terdakwa II kepada terdakwa I sembari memberikan arahan agar terdakwa I menghubungi terdakwa II, kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II dan memberitahukan bahwa terdakwa I yang akan mengantarkan Narkotika Golongan I yang dipesan terdakwa II, akhirnya terdakwa I dan terdakwa II pun sepakat untuk bertemu di sebuah rumah yang memiliki gudang kosong terletak di Jl. Hangtuah Tanjungpinang, sekira jam 03.00 WIB terdakwa I bertemu dengan terdakwa II di tempat yang disepakati, lalu terdakwa II langsung memberikan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam kepada terdakwa I dan meminta terdakwa I untuk menimbang 1 (satu) paket Narkotika Golongan I yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih bening terlebih dahulu.
Setelah terdakwa II melihat beratnya telah sesuai, lalu terdakwa II meminta terdakwa I untuk menunggu ditempat tersebut karena terdakwa II mau mengambil uang sejumlah Rp. 1.950.000 terlebih dahulu untuk pembayaran 1 (satu) paket Narkotika Golongan I yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih bening tersebut dan terdakwa I menunggu ditempat tersebut.
Namun tidak beberapa lama kemudian terdakwa I akhirnya pergi dari tempat tersebut dan ketika sampai di Jl. Jawa Tanjungpinang datang saksi M. SEPTIADI SIREGAR dan saksi M. AMALIUN HARAHAP menghampiri dan langsung mengamankan terdakwa I merasa curiga karena sebelumnya saksi M. SEPTIADI SIREGAR dan saksi M. AMALIUN HARAHAP telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang akan melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I dimana ciri-ciri yang diberikan masyarakat tersebut sama seperti ciri-ciri yang terdakwa I miliki, pada saat dilakukan interogasi terhadap diri terdakwa I didapatkan informasi bahwa terdakwa I sebelumnya telah meletakkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih bening di sebuah rumah gudang kosong yang ada di Jl. Hangtuah Tanjungpinang.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditempat tersebut dengan disaksikan oleh saksi ELTON DEGUIA SURYA selaku penjaga rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih bening berikut 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, kemudian terdakwa II yang tidak mengetahui bahwa terdakwa I telah diamankan terlebih dahulu datang ke tempat tersebut dengan membawa uang tunai sejumlah Rp. 1.950.000 untuk pembayaran 1 (satu) paket Narkotika Golongan I yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih bening, lalu terdakwa II langsung diamankan oleh anggota Sat. Resnarkoba Polres Tanjungpinang, setelah dilakukan interogasi terhadap diri terdakwa I dan terdakwa II didapatkan informasi bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I dibungkus dengan menggunakan plastik putih bening tersebut adalah Narkotika Golongan I pesanan terdakwa II yang dibeli dari sdr. SURYA seharga Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana 1 (satu) paket Narkotika Golongan I dibungkus dengan menggunakan plastik putih bening tersebut akan diberikan sdr. SURYA melalui terdakwa I langsung, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berikut seluruh barang bukti yang ditemukan milik terdakwa I dan terdakwa II berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I dibungkus dengan menggunakan plastik putih bening, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 5 warna hitam beserta kartu, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam beserta kartu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru beserta kartu didalamnya dibawa serta diamankan ke Kepolisian Resor Tanjungpinang guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Cab. Tanjungpinang No. : 411/10260.00/2018 tanggal 26 Nopember 2018 yang ditandatangani oleh sdr. PINDO TRINANDO, SH., selaku penimbang dan diketahui oleh sdr. FIRDAUS, SE., selaku Pemimpin Cabang Perum Pegadaian Cabang Tanjungpinang, menerangkan bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I yang dibungkus menggunakan plastik putih bening dengan berat bersih/netto 4,67 (empat koma enam tujuh) gram.
Terdakwa ROY RUDIANTO Bin IRVAN RUDIANTO dan terdakwa HERU YANTO Bin SUMARJO tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)