Pengacara H Danoer Nyatakan Banding Atas Vonis PN Tanjungpinang
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dicky Riawan SH, pengacara dari H Danoer Joesoef menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PN Tanjungpinang atas gugatan
perdata dalam kasus sangketa tanah di Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Bintan.
Penegasan ini disampaikan Dicky pada media ini, Sabtu (25/05) menyikapi putusan majelis hakim PN Tanjungpinang pada Kamis (23/05) lalu.”Kita banding, Senin (27/06) pernyataan banding akan kita masukkan ke pengadilan.”jelasnya.
Dikcy didampingi Gatot, anak haji Danoer menambahkan, pihaknya tidak habis pikir dengan pertimbangan hakim.”Selembar SKT yang tidak terdaftar bisa mengalahkan sertifikat yang dimiliki klien kami. Ini sangat merugikan kami.”katanya.
Ditambahka Dicky,” Banyak pertimbangan hakim yang tidak sesuai fakta persidangan yangsebenarnya, seperti keterangan sejumlah saksi yang hadir dipersidangan, termasuk sejumlah barang bukti lainnya, sehingga putusan hakim itu terkesan kurang cermat.”kata Dicky.