; charset=UTF-8" /> Pengacara H Danoer Nyatakan Banding Atas Vonis PN Tanjungpinang - | ';

| | 568 kali dibaca

Pengacara H Danoer Nyatakan Banding Atas Vonis PN Tanjungpinang

Dicky Riawan SH, Pengacara Haji Danoer Joesof.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dicky Riawan SH, pengacara dari H Danoer Joesoef menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PN Tanjungpinang atas gugatan

perdata dalam kasus sangketa tanah di Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Bintan.

Penegasan ini disampaikan Dicky pada media ini, Sabtu (25/05) menyikapi putusan majelis hakim PN Tanjungpinang pada Kamis (23/05) lalu.”Kita banding, Senin (27/06) pernyataan banding akan kita masukkan ke pengadilan.”jelasnya.

Dikcy didampingi Gatot, anak haji Danoer menambahkan, pihaknya tidak habis pikir dengan pertimbangan hakim.”Selembar SKT yang tidak terdaftar bisa mengalahkan sertifikat yang dimiliki klien kami. Ini sangat merugikan kami.”katanya.

Ditambahka Dicky,” Banyak pertimbangan hakim yang tidak sesuai fakta persidangan yangsebenarnya, seperti keterangan sejumlah saksi yang hadir dipersidangan, termasuk sejumlah barang bukti lainnya, sehingga putusan hakim itu terkesan kurang cermat.”kata Dicky.

Dikatakan, adanya putusan majelis hakim tersebut belum memiliki kekuatan hukum
tetap, sehingga tidak semata-mata bisa membatalkan sertifikat tanah belasan
hektar yang dimiliki kliennya (H Danoer).
“Yang berhak membatalkan sertifikat anah itu adalah PTUN dan Pengadilan Negeri
(PN) tidak bisa membatalkanya,”ujarnya,
Disampaikan, dalam perkara sengketa tanah tersebut, kliennya telahmemiliki
sertifikat yang sah sesuai ketentuan. Sedangkan sket gambar surat kepemilikan tanah oleh pihak pengguga tidak jelas siapa yang mengeluarkannya, sehingga
seolah-olah dibuat sendiri.”terangnya.(irfan)
Ditulis Oleh Pada Ming 26 Mei 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek