Kasus Penimbunan Mangrove, RDP DPRD Kota Dengan OPD Berlangsung Panas
Tanjungpinang, Radar Kepri-Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dengan OPD terkait dalam kasus penimbunan hutan bakau secara ilegal di hulu Sei Carang berlangsung panas. Pasalnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Tanjungpinang terkesan menganggap dimusnahkannya hutan mangrove tersebut hal sepele alias bukan kejahatan berat.
Hal ini terungkap saat media ini menanyakan hasil RDP DPRD dengan OPD terkait.”Saya melihat dan menilai dinas lingkungan hidup terkesan abai dan menganggap penimbunan bakau ini hal yang sepele.”ungkap Hot Asi Silitonga pada media ini.
Pihaknya kemudian meminta DLH ikut bertanggungjawab secara hukum atas musnahnya hutan bakau dihulu Sei Carang tersebut.”Masalah penimbunan, sudah dipastikan ilegal. Karena dalam RDP pihak DLH mengakui tidak memberikan ijin. Kemudian masalah hutan mangrove yang dirusak, saat ini kasusnya telah di usut Polres Tanjungpinang. Siap-siap mempertanggungjawabkannya.”tegas Hot sapaan Hot Asi Silitonga.
Politisi dari Partai Gerindra ini menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam penimbunan tersebut.”Saat ini, notulen RDP sedang dibuat termasuk kesimpulan RDP.”ucapnya.
Pihaknya juga akan bersinergi dengan kepolisian untuk menegakkan hukum bagi pelaku penimbunan.”Kalau polisi memerlukan hasil RDP ini, kita akan serahkan. Kita dukung upaya polisi menegakkan hukum agar penjahat lingkungan ditangkap, dipenjarakan dan diadili. Jangan enak-enak aja merusak lingkungan.”pungkasnya.
Hadir dalam RDP, RT,RW, Lurah Air Raja saat itu (Husein), Kepala DLH dan kabidnya serta Kabid dari PUPR.”Saya sempat mengusir kabid PUPR karena yang bersangkutan saya nilai tidak berkompeten dan bisa mengambil keputusan yang harus dipertanggungjawabkan.”pungkasnya.(irfan)