; charset=UTF-8" /> Riyanta Sebut Perlu Revolusi Hukum di Kementrian ATR BPN - | ';

| | 119 kali dibaca

Riyanta Sebut Perlu Revolusi Hukum di Kementrian ATR BPN

Riyanta, ketua Ormas Gerakan Jalan Lurus dan Ormas Anti Mafia Tanah.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tumpang tindih aturan karena kewenangan di sejumlah Kementrian mengakibatkan kerugian rakyat. Terutama hak rakyat atas tanah. Karena itu, diperlukan revolusi hukum untuk mengubah “kekacauan” atas regulasi yang bertabrakan tersebut

Hal diatas disampaikan ketua organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta pada radarkepri.com, Jumat (09/05) di Kota Tanjungpinang.

Riyanta yang juga ketua ormas anti mafia tanah menyebutkan, dirinya turun ke Tanjungpinang dan Batam karena adanya sejumlah keluhan warga yang diterimanya.”Saya ke Tanjungpinang dan Kepri untuk memberikan advokasi kepada sejumlah pemohon sertifikasi tanah.”ujarnya.

Riyanta mengungkapkan, dari hasil laporan yang masyarakat yang diterimanya, diperoleh fakta tentang kinerja Kementrian Agraris Tata Ruang dan Badan Pertanahan Ruang (ATR BPN) Kita Tanjungpinang belum maksimal.”Bahkan ada regulasi dari instansi lain, dalam hal ini kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yaitu SK nomor 76 tahun 2015 tentang penataan kawasan hutan di Kepri.”jelasnya.

SK tersebut diatas, menurut mantan anggota DPR RI periode 2019-2025 dari PDI-P ini mengakibatkan hak-hak masyarakat yang telah memiliki tanah dan alas hak, jauh sebelum SK nomor 76 tahun 2015 tidak dapat terpenuhi (tidak diterbitkan sertifikatnya).

Padahal, lanjut Riyanta, Presiden terdahulu, Joko Widodo melalui Inpres telah menegaskan, bahwa masyarakat yang telah menguasai tanah dengan itikad baik dan telah memiliki alas hak akan diberikan hak-haknya.

Riyanta juga menagih janji dari Mentri ATR BPN, Nusron Wahid yang menyatakan akan memenuhi hak masyarakat yang telah ada sebelum SK nomor 76 tahun 2015 terbit.

Dijelaskan Riyanta, merujuk pasal 7 dan 8 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.”Perlu saya tegaskan, SK tersebut sifatnya mengatur internal.

Oleh karena itu, lanjut Riyanta, dalam rangka tertib administrasi, pemerintah dan DPR RI telah menerbitkan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.”Yang intinya asas legalitas berkaitan dengan penyelenggaraan negara dengan mudah. Sesuai asas negara kita negara hukum, patuhi aturan yang ada.

Riyanta berharap, Presiden RI dan DPR, lahan yang dikuasai masyarakat dengan itikad dan telah memiliki dokumen agar diberikan kepada masyarakat.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 09 Mei 2025. Kategory Nasional, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek