Riowati Tak Tahu Mengapa Dirinya Jadi Terdakwa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Riowati hari ini, Rabu (24/06) kembali digelar di PN Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa yang dihadirkan jaksa ke persidangan.
Dalam penjelasanya, Riowati mengaku suaminya mengurus PT LAA dan CV LC pada tahun 2012.”Waktu itu direkturnya ibu Yufritis. Suami saya bantu urus PT LAA dan CV LC. Dan uang hasil bantu perusahaan itu dikirim ke rekening saya.”ucapnya.
Persoalan mulai muncul saat ada investor mau membangun Pelabuhan di daerah Gunung Kijang.” Namun ada sebagian sertifikat yang dipegang oleh pak Wilman Sitorus, orang Jakarta.”terangnya.
Riowati mengaku kesulitan dana untuk mengurus tanah itu karena itu suaminya meminta bantuan pada Bambang Prayitno.” Dan disanggupi.”katanya.
Menurut Riowati, Rianto alias Akuang suaminya itu mendapat jatah setiap bulannya dari Bambang Prayitno karena semakin lama urusan makin.”Itu (uang Rp 50 juta) digunakan untuk operasional karena ada sejumlah aset PT LAA dan CV LC yang bermasalah. Termasuk permasalahan dengan PP Pulau Batu Mulia.”bebernya.
Menurut Riowati, karena banyaknya dokumen milik PT LAA dan CV LC yang terdiri dari sertifikat dan alas hak.”Kami perlu tempat penyimpanan berupa safety bok.”ujarnya.
Pada tahun 2015, Riowati diangkat menjadi direktur PT LAA.” Aset tanahnya sekitar 300 hektar dengan jumlah surat mencapai 100 lebih. Setelah saya tak jadi direktur lagi, saya digantikan pak Laurence.”terangnya.
Riowati juga menyebutkan adanya perdamain pada 2018 dimana suaminya menyatakan aman dan tidak mau bermasalah lagi. Namun Riowati mengaku tidak tahu mengapa dirinya sampai disidangkan.”Kami bukan orang kuat, kondisi kami sedang lemah.”ujarnya.
Menurut Riowati,saat Yufritis menjabat direktur.”Saya dapat kabar,ada sebagian aset PT LAA dan CV LC yang dijual. Tapi saya tak tahu pasti.”terangnya.
Sidang dilanjutkan Rabu pekan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU.(irfan)