; charset=UTF-8" /> Aset Bernilai Rp 3,3 Miliar Di Bintan Dipakai Pihak Swasta Tanpa Sewa - | ';

| | 419 kali dibaca

Aset Bernilai Rp 3,3 Miliar Di Bintan Dipakai Pihak Swasta Tanpa Sewa

Bintan, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pertangggungjawaban (LKPj) TA 2019 menemukan adanya aset berupa tanah yang dipakai pihak lain tanpa didukung perjanjian pemanfaatan aset.

Dari data yang diperoleh radarkepri.com dari BPK Perwakilan Kepri disebutkan terdapat Pemanfaatan Aset Berupa Tanah dan Bangunan oleh Pihak Lain yang Belum Didukung Perjanjian Pemanfaatan Aset.
Menurut BPK Kepri, Pemanfaatan aset selain pinjam pakai, jika dilakukan dengan pihak di luar pemerintah pusat atau pemerintah daerah lainnya adalah dengan sewa menyewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur. Prinsip pemanfatan tersebut adalah menggunakan aset yang tidak digunakan dan mendapatkan penerimaan daerah atau menguntungkan daerah misalnya dengan adanya penambahan nilai aset.

Hasil penelusuran atas pencatatan KIB A pada Dinas Pendidikan, diketahui terdapat
aset tanah bangunan bekas SMAN 1 Bintan yang dimanfaatkan oleh pihak lain.

Hasil konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan dan Bidang Aset BKAD serta pihak
terkait, diketahui hal-hal sebagai berikut:
1) Aset Tanah seluas 10.772 m2 senilai Rp 3.397.790.000,00 dan bangunan di atasnya digunakan secara aktif oleh pihak lain, yaitu Sekolah Bintan Tourism Institut (BTI) dimiliki oleh Yayasan Pendidikan Kemajuan Rakyat Bintan yang bergerak dibidang Pendidikan Pariwisata.
2) Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 13 mei 2020, belum diperoleh
dokumen yang menunjukkan masa penggunaan dan bentuk pemanfaatan atas aset
tanah dan gedung bangunan tersebut dan
3) Belum ada hasil pemanfatan berupa penerimaan daerah atau keuntungan lainnya.
Dengan demikian terdapat aset yang dimanfaatkan pihak lain yang dilakukan tanpa
didukung perjanjian pemanfaatan aset, yang berisiko terjadi kehilangan, kerusakan atau perubahan aset, dan Pemkab Bintan tidak mendapatkan keuntungan dari pemanfatan aset tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 27 Jun 2020. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek