Red Notice Imigrasi Batam Tak Berlaku Bagi Loh Lin Kett
Batam, Radar Kepri-Loh Lin Kett, WN Singapura yang diusir (dideportasi) oleh imigrasi Batam pada 22 Maret 2019 lalu dan dikenakan red notice. Hari ini, Jumat (05/04) terlihat kembali berada di Indah Puri Golf Resort.
Diduga masuknya pekerja Singapura ilegal ini ke Indonesia karena adanya oknum Kanwil Hukum dan HAM Kepri di bidang imigrasi yang membantu dengan menjadi beking sehingga red notice yang diterbitkan imigrasi Batam tak berguna.
Pasalnya, tak sampai sebulan, cina Singapura yang bekerja sebagai advisor ilegal Indah Puri dan semena-mena mengusir warga negara Indonesia dari Indah Puri ini kembali bebas masuk. Tidak tegasnya hukum pada Loh Lin Kett diyakini akan menimbulkan kegaduhan di Batam. Mengingat,selama Loh Lin Kett di Batam, belasan karyawan Indah Puri diberhentikannya secara lisan dan tanpa sebab.
Kepala kantor Imigrasi Batam, Luki Agung Binarto dikonfirmasi via WA-nya tentang kembali masuknya Loh Lin Kett ke Indah Puri. Hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban. Konfirmasi serupa media sampaikan ke Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie dan Humas Imigrasi pusat, Sam Fernando serta Sinyoman Agus Adi Putra, GM Indah Puri.
Media ini juga telah mengirimkan konfirmasi serupa ke Kabid Intelejen dan Penindakan Kanwil HAM Kepri, Indra Jaya, juga tidak ada jawaban.(irfan)