Ratusan Ban Tanpa SNI Disegel BPTN Medan
Tanjungpinang, Radar Kepri – Ratusan ban berbagai merek disegel oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan karena diduga melanggar peraturan.
Kepala BPTN Medan, Andri SH mengatakan. ‘Untuk sementara baru gudang ini saja yang dilakukan penyegelan dikarenakan belum dapat menunjukkan dokumen SNI dan NPB. Agar barang tersebut tidak bergeser kita lakukan penyegelan.’ucapnya
Untuk total keseluruhan ban yang disegel di dua lokasi sebanyak 663 ban yaitu di gudang yang berada di Toapaya berjumlah 417 terdiri ban besar 115 dan yang biasa 302. Untuk digudang Hang Kasturi sebanyak 246.”Pemilik gudang belum diketahui pemiliknya, karena masih kita lakukan pendalaman.’pungkasnya.