; charset=UTF-8" /> Pungli, Tiga Pegawai KSOP Tanjungpinang Divonis "Hanya" 6 Bulan Penjara - | ';

| | 798 kali dibaca

Pungli, Tiga Pegawai KSOP Tanjungpinang Divonis “Hanya” 6 Bulan Penjara

Pegawai KSOP Tanjungpinang yang terbukti pungli.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga orang pegawai KSOP Tanjungpinang yang menjadi terdakwa pungutan liar (pungli) di vonis enam bulan penjara. Ketiga terdakwa masing-masing Herbert Panusunan Simamora (34), Sutoyo (42) dan Eri Priawan (27) divonis 6 bulan penjara. Vonis dibacakan ketua majelis hakim Eduard Sihaloho, Selasa (20/3) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Selain vonis 6 bulan penjara, masing-masing ketiga terdakwa didenda Rp. 5 juta apabila tidak dibayar harus menjalani hukuman 1 bulan penjara.

Sebelum vonis dijatuhkan, ketua Majelis Hakim membacakan dakwaan kepada tiga terdakwa. Ketiga terdakwa melakukan pungli terhadap perusahaan pelayaran dan agen kapal di pelabuhan Sribintan Pura Tanjungpinang.

Dalam melakukan pungli ketiga terdakwa punya peranan masing-masing dan membagi hasil pungli tersebut sesuai dengan jabatan. Herbert Panusunan Simamora sebagai petugas pos jaga mendapat Rp. 1,1 juta, Sutoyo Kepala Pos mendapat Rp. 1,1 juta dan Eri Priawan mendapat Rp. 700 ribu. Selain itu uang hasil pungli tersebut didistribusikan kepada perugas KSOP yang lainnya. Pungli yang dilakukan ketiga terdakwa sudah berlangsung sejak lama.

Hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa belum pernah dihukum, sopan saat persidangan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu ketiga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Atas putusan vonis tersebut ketiga terdakwa menerima. (Dwa)

Ditulis Oleh Pada Sel 20 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek