Pekerjakan Karyawan Tak Jujur PT Mujur Jadi Tak Mujur
Tanjungpinang, Radar Kepri-Agus Hutabarat, didakwa nenggelapkan uang hasil penjualan di tempat dia bekerja. Akibat merekrut karyawan tak jujur, PT Mujur distributor tisu ini rugi Rp 144 juta lebih.
Persidangan pada Selasa (20/03) di PN Tanjungpinang dengan pembacaan dakwaan dilanjutkan mendengarkan 3 orang saksi.
Saksi Mikael sebut ada kejanggalan di pengeluaran saat pengecekan dikomputer, padahal hari itu hari Minggu pada bulan November 2017.”Saya bersama Harianto turun kelapangan mengecek ke toko pelanggan dan menemukan ternyata barang-barang itu sudah dibayar.”terangnya.
Pihaknya kemudian menanyakan ke terdakwa Agus, karena nota-nota pengambilan dan penerimaan uang, terdakwa Agus yang memiliki kewenangan.”Dalam aksinya, Agus dibantu Eka Rani (survevisor) dengan menulis di komputer lunas, tapi uangnya tidak disetor.”terang Mikail.
Dalam persidangan terungkap, penggelapan terjadi sejak April 2017 hingga Juni 2017.”Saya tahu tahu ada invoice dan nota palsu. Karena nota dan invoice palsu ini yang digunakan menarik uang dari toko maupun swalayan yang mengambil barang kami.”kata saksi.
Kemudian Harianto selaku pemilik toko mengatakan.”Pembayaran tidak bisa hari Minggu karena tidak ada karyawan yang bekerja dihari libur itu. Kami kemudian turun ke 6 toko. Ternyata toko sudah membayar pada Agus.”terangnya.
Terhadap keterangan ini, terdakwa Agus Hutabarat mengakui dan tidak membantah.
JPU Nolly Wijaya SH MHÂ dijerat melanggar pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan.(irfan)