; charset=UTF-8" /> Puluhan Hektar Hutan Lindung Dibabat PT Prima Makmur Batam - | ';

| | 808 kali dibaca

Puluhan Hektar Hutan Lindung Dibabat PT Prima Makmur Batam

Suasana RDP Komisi I DPRD Batam dengan lintas sektoral.

Batam, Radar Kepri- Rapat dengar pendat RDP diruangan rapat komisi I DPRD kota Batam, Senin (29/07) dengan PT Prima Makmur Batam perusahaan pengembangan kavling di Punggur, Teluk Lenggong Kecematan Nongsa berserta konsumenya dan dinas Badan Pertanahan batam, dinas Kesetuan pengolaan hutan lindung Propinsi kepri, Direktur Badan Pengololaan lahan Batam bersama Polresta Batam. Menemukan sejumlah fakta mengejutkan yang berpotensi pidana.

Pertama, terkait alih fungsi 52 hetar lahan, ternyata berada dalam lokasi hutan lindung yang dikavling, diwilayah Nongsa IV seluas 28 hetar, sedangkan diwilayah teluk Lengong punggur 24 hektar.

RDP dipimpnn langsung Ketua Komisi I DRPD kota Batam ,Budi Mardianto, didampingi anggota komisi satu lainya, Jurado Siburian, Harmi Husen Yudi Kurnian, Ruslan Walihasin.

Hearing tersebut berlansung itu alot, dan terungkap bahwa 52 hetar lahan yang dikolola oleh PT Prima Makmur Batam, yang dijual belikan sebagai Kavling, ilegal alias tak memiliki legilitas. Hal ini disampaikan Ayang, Direktur PT Prima Makmur Batam.”Sekarang kami telah menghentikan segala atktifitas dilahan tersebut, akan tetapi tidak menghentikan penagihan bayaran terhadap komsumen yang telah mengambil Kavling diperusaan PT Prima Makmur.”Ujarnya.

Sementara itu Dir Pengelolaan lahan BP Batam, yang diwakili Zarmalis mengatakan BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT prima Makmur Batam terkai lahan tersebut, dan beliau juga menghibau kepada seluruh masyarakat Batam, agar jangan tergiur, dengan iklan pembelian lahan Kavling, sebelum mengetahui legelitas lahan tersebut.”Karena kami mulai dari tahun 2016 tidak lagi mengeluarkan izin Kavling siap bangun, dan bagi para pelaku yang mengelolahan kavling, jangan mengolah lahan, yang belum punya izin Dari BP Batam, sebagai pemegang hak otoritas pengelolaan lahan oleh pemerintah pusat.” tutupnya.

Hal sama juga disampaikan, Kepala .Kesatuan pengololaan hutan lindung Popinsi kepri, sesuai dengang undang-undang no 18 tahun 2013,”Kami udah surati PT Prima makmur Batam, agar tidak melakukan perusakan dikawasan hutan lindung, tiga kali SP 1, SP2 dan tiga, perusahaan berdalih lagi mengurus legalitas lahan tersebut ke kementerian lingkungan hidup dan kementerian kehutanan, dan kami lagi menunggu hasil itu. ” tutupnya.

Ayang, Direktur PT Prima Batam Makmur.

Menemukan fakta ini, Ketua komsi I DPRD kota Batam, Budi Mardianto mengatakan, kasus ini cukup berat banyak undang yang dilanggar.”Kami akan menjadwalkan pemanggilan hearing kepada pihak tarkait untuk mencarikan jalan keluarnya, cukup banyak masyarakat yang dirugikan oleh PT Prima makmur Batam,
Namun kalau kasus ini tidak bisa diselesaikan.
Kamisi 1 DPRD kota Batam akan melaporkan ke KPK, semua pihak yang terlibat harus bertangang jawab. ” tegasnya.
Menanggapi hal diatas Ketua LSM aliansi Pemerhati lingkungan hidup kota Batam Budiman situmpul, minta semua pihak yang terlibat diproses secara hukum.”Saya menduga banyak pihak, oknum-oknun intanssi terkait terlibat terlibat. Seharusnya pihak BP Batam sebagai otoritas Pengelolaan di-Batam, bertnggung jawab terhadap ini soalnya, kasus ini sudah berlangsung lama, dan kemana juga dinas Kesetuan pengelolaan butan lindung proinsi kepri, sebagai pengawas disini, apa yang mereka kerjakan,
Saya minta pihak penegak hukun terkait agar memeriksa dinas yang terkait dengal hal ini bukan sebatas pelakunya saja.”tegasnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sen 29 Jul 2019. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek