Pukul Anak Kecil, Oknum Kades di Lingga Dihukum “Hanya” 1 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Perjuangan Emi (36) menegakkan keadilan untuk putrinya yang dianiaya oknum Kepala Desa Pulau Baru, Kelurahan Pulau Bukit, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga yang terjadi pada 26 Maret 2022 lalu berujung kekecewaan.
Vonis 1 bulan penjara terhadap Amran oleh majelis hakim PN Tanjungpinang pada Rabu (27/07) lalu yang bersidang secara virtual terhadap Amran oknum Kades Pulau Baru dinilai Emi tidak memenuhi rasa keadilan dan menciderai pencari keadilan seperti dirinya.”Anak gadis saya yang masih berumur 9 tahun dipukul dan ditendang hingga kesakitan. Dan sampai hari ini masih trauma. Tapi pelaku dihukum hanya 1 bulan penjara. Saya tidak terima dan akan memperjuangkan keadilan untuk anak saya.”ucapnya sedih.
Pihaknya telah mendatangi Pengadilan Negeri Tanjungpinang, awalnya akan demo di pengadilan namun akhirnya menerima tawaran audensi menyampaikan aspirasinya.”Pihak Pengadilan menyarankan, jika tidak puas atas putusan, ada mekanisme, silahkan mengajukan banding melalui Kejaksaan.”kata Angga Boang, humas PN Tanjungpinang yang menerima audensi tersebut.
Senin (02/08) ini Emi berencana mendatangi Kejati Kepri menyampaikan kekecewaan atas tuntutan ringan yakni 2 bulan penjara atas terdakwa Arman.”Kita minta jaksa banding. Tuntutan ringan berujung vonis ringan ini sangat tidak adil.”tegasnya.
Terhadap aspirasi akan datang ke Kejati Kepri ini, Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH MH dikonfirmasi radarkepri.com menyarankan agar Emi menemui pihak Kejari Lingga dan mempertanyakan langkah hukum pihak Kejari Lingga pasca putusan dibacakan.”Kami ada SOP, sebaiknya ibu korban menanyakan ke Kejari Lingga langkah hukum atas vonis tersebut.”saran Nixon.
Dihari yang sama, Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra SH dikonfirmasi via WA-nya terkait tuntutan ringan terhadap Kades tersebut menuliskan.”Terhadap putusan majelis hakim pn Tanjung pinang, didalam persidangkan majelis hakim menanyakan juga terkait putusan kepada pihak terdakwa dengan menerima putusan tersebut selalu jaksa penuntut umum juga menerima bang.”tulisnya.
Terdakwa Amran dituntut melanggar pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan anak yang berisi.”Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00.”
Terkait hal diatas, menurut Kasi Intel Kejari Lingga.”Ya bang, dipersidangan sudah saling memaafkan bang antara korban dan terdakwa, mereka juga masih terikat persaudaraan keluarga. Fakta dipersidangan.”tegasnya.(irfan)