PT Panindo Dituding Serobot Lahan Warga
Batam Radar Kepri-Ahli waris almarhum Saharudin, pemilik lahan di sungai Juna, di Kecamatan Batam kota Kelurahan Berlian seluas 32 hektar Minta BP Batam bertanggungjawab atas pengolokasian lahannya itu seluas 17 hektar untuk PT Panindo.
Karena, menurut Jamaludin, anak almarhun Saharudin, lahan tersebut belum diganti rugi namun telah di alokasikan/diserahkan pada PT Panindo.”Kami menuntut uang pembebasan lahan yang di alokasikan pada PT Panindo seluas 17 hektar, milik almarhun bapak saya. Dikuatkan dengan surat alas hak.”Jamaludin, pada Radar Kepri, Senin (25/08).
Jamaludin mengatakan .”Bukti orang tua kami yang memiliki lahan tersebut, ada bukti pembayaran terhadap lahan tersebut. Kami sangat menyayangkan tindakan BP Batam yang semena-mena menyerobot lahan kami dengan mengolokasikan kepada pihak PT Panindo tanpa ganti rugi. Sementara lahan tersebut tempat mencari nafkah saudara kami yang sedang memelihara kebungnya untuk menyambung hidup.”jelasnya.
Masih dia, memang sudah ada pertemuan dan negosiasi dengan pihak PT Panindo sebanyak 3 kali bulan April 2014 lalu. Akan tetapi tidak ada titik terang dari pertemuan tersebut.”Ironisnya, tiba-tiba PT Panindo sebagai perusahaan depolover pengembang perumahan langsung mengerjakan lahan tersebut tanpa memberitahukan kami sebagai pemilik lahan.”ungkapnya.
Ditambahkan, Rabu (20/08) lalu.”Kami sebagai ahli waris pemilik lahan bergerak menghentikan segala aktifitas dan kegiatan yang dilakukan PT Panindo. Yang mengaku mendapatkan lahan tersebut dari BP Batam, kami berharap kepada BP Batam untuk menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas. Kami tidak akan membiarkan siapapun yang menyentuh lahan kami, sebelum ada ganti rugi yang jelas. Baik dari BP Batam maupun pihak PT Panindo sebagai perusahaan depolover.”tegasnya.
Bahkan Jamaludin mengungkapkan.”Ada indikasi dari aparat untuk menakut-nakuti dengan sengaja memasang plang nama Bukit Barisan di lokasi lahan tersebut. Tetapi menurut kami sebagai pemilik lahan tersebut, tak lebih dari intimidasi pada kami.” Jelasnya.
Pihaknya sangat menyayangkan tidakan yang menggunakan pihak aparat untuk menakut-nakuti pemilk lahan tersebut agar tidak menuntut ganti rugi pada pemilik lahan.”Sebenarnya kami hanya meminta ganti rugi Rp 25 ribu permeternya. Akan tetapi tidak ada kejelasan dari pihak PT Panindo. Maka dari itu, kami dari pihak ahli waris sebanyak 20 orang sepakat untuk menpertahankan hak milik kami sampai titik darah penghabisan.”tegasnya.
Hal senada ditempat yang sama, disampaikan ketua LSM LAKi 45 pejuang Hery Marhat, sangat menyayangkan sikap BP Batam dan pemerintahan kota Batam yang dinilainya tidak profesional dalam menangani persoalan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Khusus masyarakat pribumi.”Sebagaimana kita saksikan sekarang ini, keberadaan masyarakat, khususnya masyarakat melayu makin tersisih akabat dari kebijakan oknum-oknum Pemerintahan, BP Batam dan Pemko Batam yang selalu memikirkan kepentingan pribadinya. Tanpa memikirkan nasib masyarakat. Seperti yang kita lihat di atas, pihak BP Batam telah merampas hak-hak masyarakat tempatan.”paparnya.
Pada kesempatan terpisah, Dolah, ketua Pemuda Tempatan Kecamatan Nongsa, menyampaikan keprihatinan atas apa yang dialami oleh saudara-saudaranya, atas perbuatan semena-semena yang dilakukan BP Batam dengan merampas lahan milik nenek moyang masyarakat tempatan Batam tersebut.”Kami sebagai pemuda tempatan yang berada di kecamatan nongsa dan Batam kota siap menghadang perbuatan semena-mena tersebut, sampai nyawa berkalang tanah.”tegasnya.
Sementara itu, pihak BP Batam dan pihak PT Panindo, terkait hal diatas, sampai berita ini diungah belum berhasil di hubungi guna konfirmasi dan klarifikasi.(taherman)