; charset=UTF-8" /> Proses Hukum OTT Timses Caleg Gerindra Masih Lidik - | ';

| | 893 kali dibaca

Proses Hukum OTT Timses Caleg Gerindra Masih Lidik

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang,Zaini (tengah) didampingi Kasat Reskrim, AKP Efendri Alie SH MH dan Zaldi Akri SH dari Kejari.saat memberikan keterangan.

Tanjungpiang, Radar Kepri-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang belum meningkatkan proses hukum tangkap tangan terhadap 3 korlap dan seorang RT di Perum Bukit Raya, Tanjungpinang ke tahap penyidikan (dik) Padahal penangkapan terjadi pada Selasa (16/04) lalu atau telah 3 hari proses penyeledikan (lidik) dilaksanakan.

Belum ditingkatkanya proses hukum ketahap penyidikan ini diketahui saat media ini mempertanyakan progres perkembangan hukum operasi tangkap tangan (OTT) Gakkumdu terhadap 3 orang korlap dan seorang RT yang diduga timsea caleg partai Gerindra untuk DPRD Kota Tanjungpinang dapil Tanjungpinang Timur berinisial MA.”Belum pak.”tulis Zaini, ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang menjawab konfirmasi media ini.

Informasi yang dihimpun radarkepri.com, oknum RT yang nyambi jadi timses caleg ini berinisial AM.

Dalam perkara ini, sentra Gakkumdu Tanjungpinang telah menyita amplop berisi uang titipan oknum caleg tersebut.”Uang itu disita dari warga yang menerima.”tambah Zaini.

Tim sentra Gakkumdu juga telah memintai keterangan 5 oranv saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan. Dalam kasus tindak pidana pemilu ini, selain terancam dicoret. MA juga terancam pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Penegakan hukum dalam pidana pemilu juga dibatasi maksimal 40 hari dengan rincian, 14 hari kerja di Bawaslu, 14 hari kerja di Gakkumdu, 5 hari kerja di Kejaksaan dan 7 hari kerja di Pengadilan. Pihak yang kalah hanya diberi proses hukum hingga Pengadilan Tinggi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 19 Apr 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek