; charset=UTF-8" /> Polsek Kota Tangkap Pembobol Kedai Santan Kelapa di Batam - | ';

| | 516 kali dibaca

Polsek Kota Tangkap Pembobol Kedai Santan Kelapa di Batam

Tersangka Rahman saat tiba dipelabuhan Tanjungpinang.

Tanjunjungpinang, Radar Kepri-Tim Buser Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian yang dilaporkan Abdul Rochman, (35) di Gang Putri Riau I Perum.Kota Piring Indah G.01 RT.001/RW.007 Kel.Melayu Kota piring Kec.Tanjungpinang Timur.

Pencurian diketahui korban Minggu, 17 maret 2019 pukul 03.20 Wib di Jalan Gambir lorong Gambir Nomor 36 Tanjungpinang.

Pelaku pencurian dilakukan Rahman alias Ramang bin Yusuf (38), warga Tembeling Kabupaten Kintan.

Pelaku masuk kedalam kios dengan cara merusak ( menjebol) pintu dan mengambil uang yang disimpan didalam celengan yang terbuat dari pelampung berwarna putih.

Akibatnya, korban mengalami kerugian uang tunai sekitar Rp 21.500.000, yang disimpan didalam celengan yamg terbuat dari pelampung.

Adapun Kronologi kejadian, Minggu 17 maret 2019 sekitar pukul 03.20 wib pelapor tiba di kios tempat pelapor berjualan santan kelapa, dan ketika pelapor ingin membuka pintu masuk kios yang mana pelapor melihat dibagian bawah pintu masuk kios dalam keadaan Rusak (jebol), lalu pelapor melihat 3 buah pelampung berwarna putih berada terselip dibawah meja didepan pintu masuk Kios pelapor, selanjutnya pelapor mengecek pelampung tersebut dan ternyata pelampung tersebut adalah celengan milik pelapor dan milik ibu pelapor yang mana kondisi pelampung dalam keadaan Rusak dan uang yg disimpan didalam pelampung tersebut sudah tidak ada lagi dan kemudian pelapor masuk kedalam kios yang mana kios dalam keadaan berserakan kantong plastik, lalu pelapor mengecek lokasi tempat pelapor menyimpan celengan tersebut dan ternyata satu buah celengan lagi tidak ada yang mana sebelumnya pelapor memiliki 4 buah celengan yg terbuat dari pelampung, selanjutnya pelapor merapikan kembali kios pelapor dan memulai aktivitas jualan seperti biasa dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kronologi penangkapan, Jum’at tgl 29 Maret 2019 unit reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Batam, selanjutnya personil unit reskrim yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota IPDA M.PAKPAHAN, SH dibantu oleh Anggota Reskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku di daerah Tanjung Uma Kota Batam, selanjutnya pelaku diamankan ke Polresta Barelang untuk dibawa Ke Polsek Tanjungpinang Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa Tiga buah Pelampung celengan yang sudah dirusak dan uang tunai sebesar Rp 700.000,-

Pelaku diancaman melanggar pasal
KUHP 363 Ayat (5) dengan ancaman 5 tahun penjara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 30 Mar 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek