Polres Tanjungpinang Musnahkan Narkoba Senilai Rp 3,5 Miliar
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kapolres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Dwita Kumu W SH S Ik didampingi Waka Polres Kompol Hilman S Ik, Kasat Narkoba dan perwira lainya, disaksikan Kasi P2 BC, Kejaksaan serta Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta BNN Kota Tanjungpinang musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika berupa Sabu-Sabu (SS) kode A seberat, 871,5 gram, kode B seberat 887,4 gram di Halaman Mapolres Tanjungpinang, Kamis (12/02)
Selain Sabu-sabu, Kapolres juga memusnahkan Satu paket besar daun dan batang dengan kode A yang diduga Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, seberat 957,77 gram dan seberat 905, 57 gram.
Barang haram yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil tangkapan Bea Cukai, bekerjasama dengan Satuan Narkotika (Sat Narkoba) Polresta Tanjungpinang, selama bulan Februari, terakhir ini.
Barang haram jenis Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas. Sementara Narkotika jenis tanaman, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam kaleng.”Nilai total sabu-sabu dan ganja yang dimusnahka sekitar Rp 3,5 Miliar denganb perkiraan harga Sabu-sabu itu Rp 1,5 Miliar perkilonya.”terang Kapolres.(aliasar)