; charset=UTF-8" /> Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Raja Amirullah - | ';

| | 892 kali dibaca

Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Raja Amirullah

Terdakwa tindak pidana korupsi, Raja Amirullah A Pt ketika mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (12/02).

Terdakwa tindak pidana korupsi, Raja Amirullah A Pt ketika mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (12/02).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi) menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa Raja Amirullah A Pt, Kamis (12/02).

Majelis hakim yang dipimpin Parulian Lumbantoruan SH MH menyimpulkan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ranai, Natuna, telah lengkap dan memenuhi syarat formil dan materiil.”Karena  itu, majelis menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan kuasa hukum terdakwa Raja Amirullah.”ucap Parulian Lumbantoruan SH MH.

Usai membacakan putusan sela, majelis hakim kemudian meminta JPU menghadirkan saksi-saksi. Namun pihak Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna, ternyata belum siap menghadirkan saksi-saksi untuk didengarkan keteranganya.

JPU meminta persidangan ditunda 2 Minggu dengan alasan ada tamu dari Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pemeriksaan rutin di Kejari Ranai, Natuna.”Kami minta persidangan ditunda 2 Minggu, karena pada pekan depan akan ada tamu pengawas Kejaksaan Agung RI ke Kejari Ranai, Natuna. Ada pemeriksaan rutin.”terang salah seorang JPU.

Namun permintaan itu ditolak majelis hakim dan tim kuasa hukum terdakwa Raja Amirullah. Tim kuasa hukum Raja Amirullah A Pt meminta penundaan satu minggu. Setelah majelis hakim bermusyawarah, akhirnya, diputuskan sidang lanjutan digelar pada Senin (16/02).

Sebelum menutup persidangan, Parulian Lumbantoruan SH MH menanyakan jumlah saksi-saksi yang akan dihadirkan Kejaksaan.”Rencana dua orang yang akan dihadirkan yang mulia.”jawab JPU.

Mendengar jawaban ini, Parulian Lumbantoruan SH MH meminta jaksa untuk menghadirkan 5 orang saksi.”Usahakan untuk memanggil dan menghadirkan 5 orang saksi.”tegas Parulian Lumbantoruan SH MH.”Siap, akan kita usahakan.”jawab JPU.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 12 Feb 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek