Bamin Sium Polres Tanjungpinang di Pecat
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kapolres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Dwita Kumu W SH S Ik didampingi Waka Polres Tanjungpinang, Komisaris Polisi (Kompol) Hilman Wijaya S Ik, memimpin upacara pemecatan seorang anggota polisi, Brigadir Kepala (Bripka) Indra N dengan NRP 77071206 dengan jabatan Bamin Sium Polres Tanjungpinang, di Ruangan Rapat Utama (Rupatama) Polres Tanjungpinang, Kamis (12/02) pagi.
Bripka Indra N dipecat karena terlibat Narkotika. Pemecatan seorang anggota Polisi tersebut, berdasarkan Surat keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesian Nomor Pol, Skep/993/X II/2004 Tanggal 29 Desember 2004 tentang pedoman administrasi pengakhiran dinas anggota Polri.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu S Ik dikonfirmasi radarkepri.com usai acara Pemecatan seorang anggota Polisi tersebut, mengatakan.”Pemecatan anggota polisi tersebut sudah karena proses hukum sudah incrah. Kita tidak akan main-main terhadap anggota yang terlibat Narkoba. Jangan coba-coba main narkoba. Kita pecat, tidak ada ampun.”Tegasnya.
Kemudian ketika ditanya, berapa orang anggota yang di pecat Kapolres menjelaskan.”Anggota yang dipecat hanya satu orang. Namun, akan ada anggota kita yang akan menyusul, sekarang proses masih di pengadilan.”jelas AKBP M Dwita Kumu W SH S Ik.(aliasar)