Jaksa Tahan Mantan Kadis DKP Natuna
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi proyek pengadaan rumpun tangkap ikan senilai Rp 6,6 Miliar untuk 60 kelompok nelayan. Tiga orang yang ditahan itu, masing-masing Hetca Janatra, Wawan Herwanto dan Tejo Sukmono.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Josia Koni SH MH melalui kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Natuna, Bambang Widianto SH dikonfirmasi radarkepri.com melalui ponselnya, Rabu (11/02) membenarkan penahanan trio korupsi dilingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Natuna tersebut.”Penahanan sekitar 2 pekan lalu bang.”kata Bambang sapaab Bambang Widianto SH.
Diterangkan Bambang, Heca merupakan ketua KUB Mitra Rumpon Sejahtera dan Wawan sekretaris sedangkan Tejo menjabat Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Natuna.”Mereka dijerat melanggar pasal 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto 55 KUH Pidana.”terang Bambang.
Mengenai kerugian negara, menurut Bambang.”Saat ini sedang dihitung BPKP bang.”tutupnya.
Sekilas, kasus ini terjadi pada tahun anggaran (TA) 2012, dimana tahun itu DKP Natuna mendapat dana hibah sebesar Rp 6,6 Miliar, dari 60 kelompok nelayan yang seharusnya menerima bantuan hibah dana sharing itu, diduga tidak semua kelompok nelayan menerima dana hibah tersebut sesuai peruntukannya sebesar Rp 100 juta perkelompok.(irfan)
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi proyek pengadaan rumpun tangkap ikan senilai Rp 6,6 Miliar untuk 60 kelompok nelayan. Tiga orang yang ditahan itu, masing-masing Hetca Janatra, Wawan Herwanto dan Tejo Sukmono.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Josia Koni SH MH melalui kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Natuna, Bambang Widianto SH dikonfirmasi radarkepri.com melalui ponselnya, Rabu (11/02) membenarkan penahanan trio korupsi dilingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Natuna tersebut.”Penahanan sekitar 2 pekan lalu bang.”kata Bambang sapaab Bambang Widianto SH.
Diterangkan Bambang, Heca merupakan ketua KUB Mitra Rumpon Sejahtera dan Wawan sekretaris sedangkan Tejo menjabat Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Natuna.”Mereka dijerat melanggar pasal 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto 55 KUH Pidana.”terang Bambang.
Mengenai kerugian negara, menurut Bambang.”Saat ini sedang dihitung BPKP bang.”tutupnya.
Sekilas, kasus ini terjadi pada tahun anggaran (TA) 2012, dimana tahun itu DKP Natuna mendapat dana hibah sebesar Rp 6,6 Miliar, dari 60 kelompok nelayan yang seharusnya menerima bantuan hibah dana sharing itu, diduga tidak semua kelompok nelayan menerima dana hibah tersebut sesuai peruntukannya sebesar Rp 100 juta perkelompok.(irfan)