; charset=UTF-8" /> Polres Karimun Tak Berdaya Hentikan Kejahatan Lingkungan - | ';

| | 1,316 kali dibaca

Polres Karimun Tak Berdaya Hentikan Kejahatan Lingkungan

Reklamsi tanpa ijin ala pemkab Karimun.

Reklamsi tanpa ijin ala pemkab Karimun dengan dalih pembangunan jalan coastal area. Pelanggaran hukum telah dilaporkan ke Polres Karimun, namun polisi tak mampu menghentikan aktifitas kejahatan lingkungan ini. (foto by jantua dolok saribu,radarkepri.com).

Karimun, Radar Kepri-Reklamasi tanpa ijin dan melanggar UU untuk pembangunan jalan di Coastal Area semakin menuai polemik. Ditambah lagi aksi bungkam kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Karimun, Abu Bakar. LSM Kopari telah melaporkan kejahatan lingkungan ini ke Polres Karimun, namun sampai hari ini, Selasa (01/10) aktifitas kejahatan lingkungan berdalih pembangunan jalan masih terus berjalan.

Surat LSM Kopari-

Inilah surat dari LSM Kopari pada Polres Karimun terkait reklamasi ilegal dengan dailh pembangunan jalan.(foto by jantua dolok saribu, radarkepri.com)

Kesan memilih tutup mulut dan terkesan menghidar ketika di konfirmasi Radar Kepri terkait dengan kegiatan reklamasi di bibir pantai di Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.”Saya tidak bisa memberikan informasi apa-apa terkait dengan hal ini. Kalau soal amdal, kita sudah lakukan. Dan ini (masalah Amdal) kalian  konfirmasi pada Mahidin, Kabid Bina Marga, karena dia yang bisa beri petunjuk amdal-nya.”elak Abu Bakar.
Mahidin, kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Karimun ketika di konfirmasi tentang hal ini. Ternyata tidak ada di kantor, sehingga awak media ini tidak mendapatkan informasi terkait dengan amdal yang sudah di lakukan oleh Pihak Pekerjaan Umum.
Kepala Adpel Kabupaten Karimun, Gajah Resono menyatakan.”Sepengetahuan saya Amdal untuk reklamasi pantai yang di Kecamatan Tebing. Sama sekali tidak ada dilakukan oleh Pemerintah. Perlu kita ketahui, setiap reklamasi bibir pantai  pesisir wajib ada izin.Yang berhak memberikan izin adalah Kementrian Perhubungan. Untuk coastal area kepala Dinas PU baru saja mengajukan kepada kami persyaratan yang wajib harus di lakukan. Jadi selama ini, kegiatan rekalamasi pantai yang di lakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum belum mengantongi izin sama sekali.”tegas Gajah Roseno ketika di wawancari di kantornya, Selasa (01/10). Kegiatan Reklamasi bibir pantai  yang di lakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum sampai saat ini masih berjalan.

Anehnya, kepolisian dan Kejaksaan yang berwenang menghentikan tindak pidana pencemaran lingkungan dan pelanggan UU. Terekesan tutup mata dan bungkam. Tidak tertutup kemungkinan adanya anggaran reklamasi yang diduga dikorupsi oleh oknum pejabat yang terlibat dalam proyek bernilai ratusan miliar itu. Karena itu, kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun diminta mengusut dugaan korupsi dilahan yang dibangun jalan itu.

Sebelumnya, LSM Kopari telah melaporkan kegiatan reklamasi ilegal ini pada pihak Polres Karimun. Agar polisi segera menghentikan kegiatan ini, karena sudah melakukan pelanggaran hukum. Anehnya, hingga hari ini polisi tak berdaya menghentikan kejahatan lingkungan itu terus terjadi.(jantua dolok saribu)

Ditulis Oleh Pada Sel 01 Okt 2013. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Polres Karimun Tak Berdaya Hentikan Kejahatan Lingkungan”

  1. sabar toh mas, kalo dibilang tidak berdaya nanti semakin tidak berdaya polisi nya,jgn menyimpulkan terlalu dini, polisi ada dari masyarakat dan utk masyarakat…

Komentar Anda

Radar Kepri Indek