; charset=UTF-8" /> Polisi Tetapkan M Tersangka Penjual Produk Keramik Palsu - | ';

| | 1,443 kali dibaca

Polisi Tetapkan M Tersangka Penjual Produk Keramik Palsu

Petugas Polres Tanjungpinang ketika mengankan barang bukti dari toko keramik

Petugas Polres Tanjungpinang ketika mengangkat barang bukti dari toko keramik, Rezeki Lancar di Jl DI Pandjaitan, Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepuluan Riau telah menetapkan satu orang tersangka tindak pidana pemalsuan merek hasil penggerebekan toko keramik Rezeki Lancar di Jl DI Penjaitan, kilometer 7 Tanjungpinang oleh tim Markas Besar  (Mabes) Polri pada Selasa (17/02) lalu.

Menurut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) Brigadir Jenderal (Brigjen) Arman Depari melalui Kabag Humasnya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartono ketika dikonfirmasi awak radarkepri.com melalui pesan singkat, Jum’at (20/02).”Ya, ada 1 orang tersangka, berinisial M.”tulisnya.

Kemudian, Lanjut AKBP Hartono.”Tersangka M dikenakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek.”tulis AKBP Hartono. Merujuk pasal 94 UU ayat UU nomor 15 tahun 2001 tersebut, tersangka M terancam kurungan penjara selama 1 tahun atau denda Rp 200 juta.

 Adapun bunyi pasal 94 ayat 1 tersebut.”Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Informasi yang diterima awak media ini dari sumber yang tidak mau namanya ditulis.”Barang Bukti (BB) masih diamankan di kantor Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang.”sebut sumber. Beredar kabar, inisial M ini merupakan pemilik toko yang menjual berbagai produk merek Toto yang diduga dipalsukan itu.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Jum 20 Feb 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek