; charset=UTF-8" /> Beli Motor Rp 1 Juta, Syahrul Masuk Penjara - | ';

| | 1,095 kali dibaca

Beli Motor Rp 1 Juta, Syahrul Masuk Penjara

Syahrul ketika didengarkan keterangannya sebagai terdakwa penadahan di PN Tanjungpinang.

Syahrul ketika didengarkan keterangannya sebagai terdakwa penadahan di PN Tanjungpinang, Rabu (18/02).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Apes, mungkin itulah yang dirasakan Syahrul ketika membeli motor curian jenis Yamaha Mio putih seharga Rp 1 juta. Ketika berjalan-jalan dengan motor murahnya, dia ditangkap Polisi karena motornya ternyata tidak memiliki plat nomor. Pengembangan polisi lebih lanjut, ternyata motor tersebut motor curian yang dibelinya dengan harga tak wajar.

Hal init terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (18/02) lalu dengan agenda pemeriksaan terdakwa Syahrul.”Motor itu dicuri Andre Tarigan di depan sebuah salon, Jl Bakar Batu pada Oktober 2013. Kemudian dibawa ke kos-an mereka dan dititipkan pada Syahrul.”kata Rebuli Sanjaya SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Beberapa hari kemudian, motor tersebut hilang.”Sekitar sehari setelah motor curian itu hilang, datang orang tak dikenal menawarkan motor yang sama dengan harga Rp 1 juta. Dan langsung dibeli Syahrul.”terang Rebuli Sanjaya SH.

Terdakwa Syahrul mengakui motor itu hasil curian karena dia masih mengenal.”Motor itulah yang dibawa Andre Tarigan dan dititipkan sama saya.”aku Syahrul di depan majelis hakim.

Akibat perbuatanya, terdakwa Syahrul dijerat melanggar pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan. Sedangkan terdakwa Andre Tarigan yang dipisah perkaranya (displit) dijerat melanggar pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 20 Feb 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek