Polisi Tangkap Dua Janda Setengah Baya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Uraian kasus dibawah ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi ibu rumah tangga yang berminat mencari pembantu. Telisik dan selidiki serta waspada perlu dimiliki para ibu rumah tangga sebelum menerima pembantu dirumahnya. Simaklah sepak terjang dua Pembantu Rumah Tangga (PTR) yang ditangkap Kepolisian Sektor Tanjungpinang Barat. Dian (40) dan Santi (44) berpura-pura melamar kerja jadi PRT.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Wawan Syaefulah dalam jumpa pers di aula Kantor Mapolsek Tanjungpinang Barat, Rabu (27/03).”Modus kedua orang pelaku melakukan kejahatan dengan berpura-mencari kerja dan mau menjadi pembantu Rumah Tangga dengan alasan kesulitan ekonomi.”kata Kapolsek.
Kemudian, lanjut AKP Wawan S, Ria warga Jalan Cut Nyak Dien yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendengar keluhan pelaku. Ria yang memang membutuhkan tenaga pembantu rumah tangga itu langsung menerima kedua pelaku utuk bekerja di rumahnya. Ketika Ria berangkat kerja, hanya berselang sehari, tersangka Dian dan Santi langsung menggasak barang-barang berharga yang ada dirumah korban diantaranya Handphone blackberry (BB) dan sejumlah uang sebesar Rp 800 ribu.
Pulang kerja, tentu saja Ria yang juga istri TNI-AL tersebut kelimpungan, dua pembantu yang baru direkrutnya itu raib bersama uang dan Handphone BB-nya. Hari itu juga Jumat 21 Desember 2012 Ria kemudian melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Tanjungpinang Barat.
Mungkin karena mulus dan aman menjalankan aksi pencurian dengan modus jadi pembantu, dua janda setengah baya ini kembali beraksi. Tepatnya tanggal 01 Februari 2013, kali ini sasarannya Nuhum, seorang pensiunan PNS yang berdomisili di Jalan Sidomulyo, Kampung Baru. Kali ini duet maling ini “sukses” besar, katika Nuhum sedang pergi menjemput cucunya disekolah. Dian dan Santi berhasil membongkar harta simpanan Nuhum berupa gelang 3 buah, cincin 4 buah dan sepasang anting-anting yang semuanya terbuat dari emas. Dian dan Santi juga menggasak uang tunai sebesar Rp15 juta serta Buku BPKB Toyota Avanza.”Korban mengalami kerugian hingga Rp 215 juta.”kata Kapolsek.
Dian, salah seorang tersangka maling ketika dikonfirmasi media ini mengaku mencuri di tiga tempat pada bulan Desember 2012.”Saya melakukan pencurian dari bulan Desenber 2012 lalu sudah tiga kali di tiga tempat. Yang saya ambil, perhiasan dan uang untuk kabur bersama teman lelaki saya berinisial Yn yang tinggal di Batam.” kata wanita asal Lampung ini.
Keduanya tersangka ditangkap ketika Santi hendak membawa Dian ke Batam pada Jumat 22 Maret 2013 lalu.”Keduanya ditangkap di pelabuhan, ketika hendak melarikan diri ke Batam.”jelas AKP Wawan yang didampingi Kasubag Humas PolrestaTanjungpinang AKP Wisnu Edi S.
Saat ini keduanya wanita setengah tua ini menginap di “hotel Prodeo” Mapolsek Tanjungpinang Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan Yn masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.(aliasar)