
Batam, Radar Kepri-Direktorat reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu-Sabu tangkapan periode 28 Maret 2016 hingga 16 April 2016, Jumat (29/04) sekitar pukul 10 00 Wib.
Narkoba jenis sabu dengan berat total 1 749 gram itu diamankan dari 7 orang tersangka dengan lokasi penangkapan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan 1 tersangka ditangkap di samping J.CO Nagoya Hill.
Para tersangka dijerat melanggar pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 113 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkoba dengan ancama minimal 5 tahun penjara.
Berikut tersangka beserta barang bukti, dari tersangka berinisial Mi, polisi menyita barang bukti Sabu seberat 166 gram, dari tersangka St, berhasil diamankan barang bukti 644 gram, dari tersangka Sh dengan barang bukti 120 Gram,kemudian dari tersangka SB dengan barang bukti 116 Gram, selanjutnya dari tersangka IH dengan barang bukti 465 Gram, kemudian dari tersangka RA, polisi menyita 99,4 Gram dan dan dari tersangka BI diamankan 188, 69 gram sabu.
Pemusanhan barang bukti dengan cara memasukan barang bukti Sabu dengan air panas dan dibuang ke saluran pembuangan Mapolda Kepri.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba disaksikan oleh Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, Pengacara dan tersangka serta awak media.(irfan)







