Polda Kepri Amankan Lima Pelaku Pengirim PMI Ilegal
Batam, Radar Kepri-Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, berhasil mengamankan lima orang pelaku pengiriman Tenaga Migran Indonesia secara ilegal di Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin, 13 September 2021.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Donny Siswoyo, dalam konferensi persnya di Mapolda Kepri, mengatakan, bahwa penangkapan ini berasal dari informasi warga setempat.
Kini lima orang pelaku yang berinisal A, AM, AM, M, dan S tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. “Lima pelaku pengiriman sudah ditetapkan sebagau tersangka. Mereka warga Tanjung Uban, Bintan,” kata Donny Siswoyo.
Menurutnya, dalam kejadian tersebut, terdapat tujuh orang korban di antaranya satu orang laki-laki dan enam orang perempuan. “Mereka semua berasal dari luar daerah Kepri,” kata dia.
Modus pelaku yakni dengan mengimingi pelaku mendapatkan pekerjaan di Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan buruh kebun sawit dengan gaji berkisar Rp5 sampai dengan Rp7 juta. “Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp6 juta,” kata dia.
Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali dengan modus operandi melakukan perekrutan, penampungan dan pemberangkatan PMI secara ilegal atau tampa dilengkapi dokumen asli.
Selain itu, dari lima orang tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing. “Ada yang jaga kapal, tekong, ABK dan penjemputan korban,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat unit telepon genggam, satu bundel boarding pass korban, satu unit kapal boat mesin 200 PK dua unit, satu buah mobil avanza warna putih.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 71 dan pasa 83 nomor 16 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(islah)