PK Soroti Belanja Hibah DPUPP Kepri Jadi perhitungan

Tanjungpinang, Radar Kepri – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyoroti persoalan pelaksanaan belanja hibah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2025, nilai belanja hibah yang menjadi perhatian mencapai Rp163.667.514,04.

 

Dalam rekomendasi pemeriksaan, BPK meminta agar pembayaran termin terakhir kepada penyedia sebesar Rp156.324.090,60 diperhitungkan sesuai ketentuan.

 

BPK juga merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau agar memerintahkan Kepala DPUPP meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan belanja hibah yang menjadi tanggung jawabnya.

 

Selain itu, Kepala DPUPP diminta menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk meningkatkan pengendalian pelaksanaan kegiatan serta memastikan pembayaran sesuai dengan ketentuan.

 

Dalam rencana tindak lanjut yang tercantum pada Lampiran 36 LHP BPK, penyelesaian rekomendasi tersebut dijadwalkan pada Semester II Tahun 2026.

 

Nilai Rp156.324.090,60 merupakan bagian dari persoalan belanja hibah Rp163.667.514,04, bukan temuan tambahan.

 

Temuan tersebut menjadi perhatian terhadap pengawasan dan pengendalian pelaksanaan belanja hibah di lingkungan DPUPP Provinsi Kepulauan Riau. (Aliasar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *