Petikan Putusan Hadi Chandra Dan Ilyas Sabli Sudah Di PN TPI, Ini Kata KPUD Kepri

Mantan Bupati Natuna, Drs H Ilyas Sabli saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Jumat (05/08).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menerima petikan putusan korupsi yang menjerat Hadi Chandra dan Ilyas Sabli. Namun belum menerima putusan lengkap kasus tersebut.
Hal diatas terungkap dalam pembicaraan radarkepri.com dengan humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra SH, Jumat (08/12).Petikan putusan baru dua orang saja yang kita terima dari Mahkamah Agung, untuk dua orang itu saja (Hadi Chandra dan Ilyas Sabli,red).”katanya.
Lalu bagaimana nasib kedua terpidana korupsi tersebut dalam pemilu legislatif. Apakah masih bisa dicalonkan atau dicoret alias gugur oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kepri.
Indrawan Susilo Probowoadi, ketua KPUD Kepri dikonfirmasi radarkepri.com dihari yang sama menjawab melalui WA-nya menuliskan.”1. Salinan atau petikan putusan segera bisa didapatkan. 2. Menyesuaikan dgn regulasi yg ada baik atas pkpu 15/23 ttg pencalonan berserta turunannya & juga nanti pkpu tentang pemungutan & penghitungan suara yang akan segera terbit.”tulisnya menjawab konfirmasi media ini terkait langkah-langkah yang dilakukan KPUD Kepri.
Media ini kemudian menginformasikan bahwa petikan putusan sudah diterima pihak PN Tanjungpinang. Terhadap hal ini, ketua KPUD Kepri menyampaikan terima kasih dan menambahkan.”Sebagai tindak lanjut dari rapat pleno adalah meminta petikan putusan, maka selanjutnya adalah bersurat ke PN Tanjungpinang.”pungkasnya.(Irfan)