Penyuap Mantan Kadis BLH Batam Dituntut 15 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Amirudin alias Amir, terdakwa pemberi suap pada Dendi Purnomo (mantan Kadis Lingkungan Hidup Pemko Batam, red) dituntut 15 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan Siswanto SH dari Kejaksaan Tinggi di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Senin (19/03)
Amuridin, pada persidangan sebelumnya membenarkan adanya pemberian uang pada Dendi Purnomo (displit), padahal tidak ada ketentuan ataupun UU yang mengatur besarnya dana untuk melengkapi syarat mendapat persetujuan dari Dinas LH Batam.
Jaksa menjerat Amir yang menjabat direktur PT Telaga Biru Semesta ini dijerat melanggar, pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas tindak pidana korupsi. Persidang dilanjutkan Senin (29/01) masih mendengarkan keterangan saksi lainya.
Ataa tuntutan ini, penasehat hukum Amirudin meminta waktu 1 minggu untuk membacakan pembelaan (pledoi).(irfan)