Hakim Sakit, Pembacaan Vonis Tengku Muhtarudin Ditunda
Radar Kepri-Pembacaan vonis terhadap terdakwa tindak pidana korupsi Drs H Tengku Muhtarudin ditunda. Iriaty Khairul Ummah SH, satu dari 3 majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini sakit.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Senin (19/03).”Salah seorang hakim anggota sakit. Jadj persidangan dengan agenda pembacaan putusan ditunda selama 1 minggu.”kata Santonius Tamhunan SH MH, ketua majelis hakim.
Pada persidangan ini, majelis hakim kembali mempertanyakan ke penasehat hukum tentang dokter yang menerbitkan surat sakit.”Kami perlu mendengarkan kesaksian dokter itu. Apa bisa dihadirkan kepersidangan agar objektif ?”.tanya ketua majelis hakim.
Seperti biasa, pengacara terdakwa Drs H Tengku Muhtarudin menyebutkan dokter yang menerbitkan surat ‘sakti’ bernama surat sakit itu sangat sibuk dan banyak pasiennya.”Kita perlu kesaksian dokter itu agar objektif dan lebih yakin.”katanya.
Namun lagi-lagi hakim hanya mendapat janji dari pengacara terdakwa yang menjanjikan kehadiran dokter tersebut.
Persidangan dilanjutkan Senin (26/03) dengan agenda pembacaan vonis.(irfan)