; charset=UTF-8" /> Penutupan 15 Anak Sungai Bakal Dilaporkan ke Polisi - | ';

| | 462 kali dibaca

Penutupan 15 Anak Sungai Bakal Dilaporkan ke Polisi

Dendi Purnomo, Kepala BLH kota Batam

Batam Radar Kepri-Adanya penutupan 15 anak sungai oleh PT indotirta suaka (PT ITS ) dipulau Bulan, Kecamatan Bulang Kelurahan Pulau Buluh Kota Batam, dinilai ada andil dari Dinas Lingkungan Hidup (KL) kota Batam alias Pembiaran sehingga PT ITS tersebut leluasa dalam merusak lingkungan dipulua bulan, yang dikenal dengan Pulau ternak Babi dan buaya itu.

Hal ini diungkapkan Ketua DPC lsm Aliansi masyarakat Pemberhati lingkungan hidup (Ampuh) kota Batam Budiman sitompul di Batam Centre.
Perusakan lingkungan dengan menutup anak sungai yang dilakukan oleh PT ITS ini, tak boleh dibiarkan, karena telah merusak mata pencarian para nelayan yang ada disekitar lokasi itu, sebagai mana diatur dalam undang- udang lingkungan No 32 tahun 2009 pasal 98 sampai 120. bisa dipidana, kurungan maksinal 5 tahun penjara dan denda 3 miliar sebut Budiman.”Saya akan melaporkan Dendi Purnomo bersa PT ITS kepihak yang berwajib Polda kepri, atas kasus ini Dendi terkesan melakukan Pembiaran terkait rusaknya lingkungan akibat ditutupnya anak sungai, disekitar Pulau bulan itu.” ungkapnya.
Dalam hal ini Dendi Purnomo sebagai Kepala Dinas lingkungan hidup kota Batan layak untuk diganti oleh walikota Batam Rudi SE.” pintanya.
Selama Dendi Purnomo Menjabat kepala Dinas lingkungan hidut dikota Batam, yang dulu bernama dinas Bapedalda, belum ada pelaku Perusak lingkungan yang diproses secara hukun, selalu diberi sanksi administratif alias sanksi ringan.”tambahnya lagi.
Sementara itu Kepaladinas Lingkungan hidup kota Batam Dendi Purno yang dikomfirnasi awak media ini melalui SMS Hendpon selulernya terkait hal yang diatas, menjawab Nanti.”kita cek kelapangan.”jawabnya singkat.
Terkait adanya izin amdal yang dimiliki oleh PT ITS tersebut.”Kita akan gugat kita Pelajari dulu apakah izin amdal yang diperlihatkan PT ITS tersebut sudah sesuai dengan kegiatan yang dikerjakan dengan menutup anak sungai itu, kalau tidak akan kita Gugat kepengadilan PTUN.”tutupnya. (Taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 17 Okt 2017. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek