Penjarakan Tersangka Korupsi, RT Ini Tagih Janji Bupati
Natuna, Radar Kepri-Abdul Samin, seorang Ketua RT di Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna meminta jaksa agar tersangka kasus dugaan korupsi SPAM Desa Batubi yang telah ditetapkan segera ditahan.
Ditegaskan Samin, jangan ada lagi “Pejabat” korupsi yang ongkang-ongkang kaki setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.”Kalau bisa meskipun mereka telah mengembalikan uang yang sudah ditilepnya mereka juga harus dimasukkan kedalam kerangkeng sebagai sanksi niat jahat yang telah dilakukan mereka. kalau pemerintah dan pihak penegak hukum hanya berupaya meminta pelaku korupsi mengembalikan uang dengan perkara selesai, saya rasa kurang tepat, enak betul para pelaku korupsi kalau ketahuan uang dikembalikan, kalau tidak ketahuan mereka kenyang.”Ucap Samin kepada Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Juli Isnur SH MH, disela-sela pengumuman penetapan salah satu oknum anggota dewan aktif Natuna sebagai tersangka dalam kasus SPAM tahun 2015-2017 lalu dengan pagu anggaran Rp. 3,55 miliar Senin, (10/12) pagi tadi.
Terkait penahan pelaku korupsi di Natuna, Kajari Juli Isnur, juga mengeluhkan minimnya kapasitas rumah sel tahan di Kabupaten Natuna. salah satu kendala bagi penegak hukum khususnya Kajari Natuna dalam penahanan tersangka korupsi dan tindakan kejahatan lainya.
Pada kesempatan itu Abdul Samin, juga menyampaikan janji – janji kampanye Bupati Hamid Rizal, saat kampanye akan menaikan honorer RT di Kabupaten Natuna.”Kami juga dibohongi oleh Bupati Hamid Rizal, dulu waktu kampanye ia berjanji akan menaikan honor RT di Kabupaten Natuna, namun sampai saat ini janji tinggal janji saja..”Terang Samin.
Hingga berita ini dimuat Selasa,(11/11) ini, Bupati Hamid Rizal, belum berhasil dijumpai guna klarifikasi dan konfirmasi terkait ucapan RT Abdul Samin itu (Herman)