; charset=UTF-8" /> Penguatan Otonomi Daerah terhadap Disintegrasi Bangsa - | ';

| | 223 kali dibaca

Penguatan Otonomi Daerah terhadap Disintegrasi Bangsa

Oleh : Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA.

 

Sudah 19 tahun Otonomi Daerah berjalan, terhitung sejak mulai diberlakukannya OtonomiDaerah secara nasional pada 1 Januari 2001. Di awal Otonomi Daerah di terapkan menggunakan Undang-undang No. 22 Tahun 1999. Beberapa tahun kemudian Undang-undang tersebut di revisi dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 dan terakhir Undang-undang tersebut direvisikembali dengan keluarnya Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hingga berjalannya Otonomi Daerah, pertanyaan yang masih belum selesai adalah sudahkah penerapan Otonomi Daerah tersebut sudah dirasakan oleh Pemerintah Daerah dan menyentuh kesejahteraan rakyat di daerah?. Kemudian pertanyaan selanjutnya adalah apakah Otonomi Daerah yang berjalan saat ini malah menjadi beban daerah akibat dana perimbangan pusat dan daerah seringkali macet?.
Banyak pertanyaan pertanyaan di kemukakan dalam rangka penerapan Otonomi Daerah
yang masih banyak hambatan dan tantangannya. Mestinya dengan Otonomi Daerah yang benar dan menyentuh kesejahteraan rakyat, benih-benih disintegrasi bangsa tidak akan muncul?. Isu Papua Merdeka masih lagi menjadi permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Terakhir
isu ini diangkat oleh Vanuatu dalam sidang umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan
serangan Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap tim pencari fakta kematian pendeta dan TNI di Intan Jaya (Papua).
Salah satu tujuan dari penerapan Otonomi Daerah adalah meminimalkan potensi
perpecahan bangsa yaitu disintegrasi bangsa yang akan membahayakan Negara Kesatuan

Republik Indonesia (NKRI). Pertanyaan-pertanyaan yang demikian selalunya dipertanyakan oleh masyarakat khususnya di daerah. Ngapain Otonomi Daerah jika daerah tidak diberikan kebebasan dalam mengelola daerahnhya masing-masing?. Oleh sebab itu, penerapan otonomi daerah harus dilakukan secara maksimal dan tidak setengah setengah demi kesejahteraan rakyat di daerah. Kalau tidak sejahtera mengapa ada Otonomi Daerah?. Masyarakat tentu berharap banyak terhadap penerapan Otonomi Daerah yang tujuan akhir dari semua tersebut adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat di daerah.

Sesungguhnya penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang baik dan menjadi
pengikat di antara daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada hakekatnya Otonomi Daerah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi keanekaragaman daerah. Mengikut model pemikiran Tocquevillian disebutkan bahwa “suatu pemerintahan yang tidak memiliki semangat untuk membangun institusi pemerintahan tingkat daerah sama artinya dengan tidak memiliki semangat demokrasi”.
Olehkarenaitu,OtonomiDaerahadalahbagiandarisemangatberdemokrasi. Kesan ketidakadilan yang melahirkan kesenjangan sosial dan ketidaksetaraan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah harus dapat dihilangkan dan diminimalisir. Dengan adanya Otonomi Daerah tentunya akan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Potensi Disintegrasi Bangsa tidak akan pernah terjadi. Konsep Otonomi Daerah yang sedang berjalan saat ini, merupakan hal yang perlu mendapat perhatian secara khusus, terutamanya dalam upaya menghindari adanya ketimpangan dan ketidakadilan yang selama ini dirasakan oleh daerah-daerah.
Sebagai salah satu agenda reformasi, penerapan Otonomi Daerah merupakan salah
satunya. Penerapan Otonomi Daerah menjadi sesuatu yang sangat penting untuk diterapkan
sebagai suatu kebijakan Desentralisasi yang di era Orde Baru sistem pemerintahan daerah lebih bersifat kepada sentralistik yang tidak mengakomodir (keberpihakan) kepada kepentingan daerah secara nyata. Oleh sebab itu, penerapan Otonomi Daerah merupakan sesuatu yang mutlak dan wajib dilakukan sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah dalam rangka mempercepat dan mengejar ketertinggalan di daerah serta dalam upaya meningkatkan
pelayanan publik demi kesejahteraan masyakarat di daerah.
Dalam perjalanannya, penerapan Otonomi Daerah tidak terlepas dari pro dan kontra
menyangkut hasil yang telah dicapai maupun dampak negatif dari penerapan Otonomi Daerah itu sendiri. Bagi pihak yang pro akan adanya Otonomi Daerah lebih melihat kepada hasil yang sudah dicapai dalam hal penerapan Otonomi Daerah itu sendiri. Kemandirian daerah semakin meningkat karena adanya keleluasaan daerah untuk berinovasi dan berkreativitas dalam hal membangun daerahnya sendiri seperti halnya di sektor ekonomi yaitu semakin banyaknya para
investor untuk menanamkan modalnya di daerah khususnya dalam menggerakkan iklim
investasi.
Hal yang demikian merupakan salah satu dari sekian banyak keuntungan dari penerapan
Otonomi Daerah yang sungguh sungguh. Hal yang demikian pula akan menjadi tantangan
tersendiri bagi daerah untuk tetap konsisten dalam menjalankan Otonomi Daerah dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan kepentingan masyarakat setempat. Otonomi Daerah telah mendudukkan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014, ada 31 urusan wajib dan pilihan yang harus dilaksanakan baik oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dalam rangka penerapan Otonomi Daerah.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah seperti halnya urusan wajib harus dilaksanakan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pelayanan dasar tersebut seperti halnya kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan sebagainya. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan dan diterapkan oleh pemerintah daerah. Urusan pilihan tersebut seperti halnya kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan serta energi dan sumber daya mineral.
Sejak pelaksanaan Otonomi Daerah dari tahun 2001 hingga tahun 2020 telah terbentuk
Daerah Otonomi Baru (DOB) sebanyak 34 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota. Hingga tahun 2020 ini pula sudah ada usulan sebanyak 314 Daerah Otonomi Baru baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Namun hingga kini Pemerintah masih melakukan Moratorium (penghentian sementara) pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) hingga selesainya Desain Besar (Grand Design) penataan daerah hingga tahun 2025. Bisa jadi tahun 2025 moratorium tersebut baru akan dicabut. Oleh karena itu, perlu penguatan terhadap Otonomi Daerah yang menjadi semangat berdemokrasi guna mencapai kesejahteraan rakyat di daerah.
Penulis adalah Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Provinsi Riau/Penulis Buku Disintegrasi Nasional dan Potensi Konflik.
Ditulis Oleh Pada Kam 15 Okt 2020. Kategory Cerpen/Opini, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek