Pengembang Perumahan di Jl Cendrawasih Digugat Ahli Waris

Abdurrahman dan istrinya (Suwarni) salah seorang ahli waris Ngadimen yang menggugat pengembang perumahan.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dinilai ingkar janji (wan prestasi), ahli waris Ngadimen menggugat depelover perumahanĀ CV Tiga Sahabat Jaya Group (CV TSJG) senilai Rp 8,574 miliar.
Gugatan Wanpestasi diajukan ahli waris ke PN Tanjungpinang oleh penasehat hukumnya, Edi Sujadi SH dan Cecep Sandi Tarlina SH dalam perjanjian bagi hasil 112 unit pembangunan Rumah Toko (Ruko) dan Rumah Tinggal di kawasan jalan Cendrawasih, Keluarahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur yang telah disepakati sejak 2013 lalu.
“Gugatan tersebut sudah kita layangkan melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sejak beberapa waktu lalu dan saat ini masih persidangannya masih berjalan,” kata Abdurrahman didampingi Suwarni, salah seorang penggugat, Minggu (3/11) pada media ini.
Abdurrahman menjelaskan, alasan para penggugat mengajukan gugatan ingkar janji (Wanpestasi) yang dilakukan oleh tergugat I hingga III (Direksi CV TSJG), yakni Helly, selaku Direktur CV TSJG (tergugat I), Surya Efendi, wakil direktur CV TSJG (tergugat II) dan Susanto selaku persero Komanditer CV TSJG (tergugat) adalah, setelah pihaknya selaku
para penggugat dan para tergugat telah mengadakan kesepakatan perjanjian bangun bagi bangunan atas dua bidang tanah hak milik dengan nama yang sama dan saling berhadapan.
“Dua bidang tanah tersebut dibatasi jalan beraspal dengan sertifikat hak milik Nomor 6503, Keluarahan Batu IX, tertanggal 19 September 2005 dengan surat ukur Nomor 4491/Batu IX/2005, tertanggal 14 September 2005 seluas 8.465 meter persegi (M2) atas nama almarhum Ngadinem (ibu kandung para penggugat) dan sertifkat hak milik Nomor 6504 Keluarahan Batu IX tanggal 14 September 2005 seluas 13.275 meter pesegi atas nama Ngadinem,” ungkap Abdurrahman,
Kemudian kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta Notaris Nomor 29 tertanggal 7 Maret 2013 di Notaris Augi Nugroho Haradji SH di jalan Ketapang Nomor 45 Tanjungpinang.
Dalam surat di Notaris itu, para penggugat (anak kandung almarhum Ngadinem) yakni Suwandi, Suyanto, Sri Astuti, Sofwanti, dan Suwarni, sebagai pemilik tanah. Sedangkan para tergugat adalah pelaksana pembangunan.
“Total bangunan yang akan dibangun dalam kesepakatan tersebut untuk Rumah Toko (Ruko) dan rumah tingga sebanyak 112 unit yang mana bagian para penggugat sebanyak 35 unit, terdiri 5 unit Ruko, 27 unit rumah tempat tinggal dengan type, 8 unit rumah tinggal type 60, 8 unit type 45, 14 unit type 38. Sedangkan bagian para tergugat sebanyak 77 unit terdiri dari Ruko 11 unit dan rumah tempat tinggal 66 unit speseifikasi disesuaikan,”ucapnya.
Bahwa tujuan pihaknya selaku para penggugat mau bangun bagi bangunan tersebut untuk penggugat gunakan dalam bidang usaha dan beberapa rumah digunakan untuk dijual atau dipergunakan sebagaimana layaknya.
Pada saat penawaran bangun bagi bangunan tersebut, lanjut Abdurrahman oleh para tergugat telah menjelaskan dan meyakinkan kepada para penggugat, bahwa bangun bagi bangunan di atas tanah para penggugat akan siap dan selesai dalam waktu 36 bulan (3 tahun), ditambah 6 bulan untuk mengurus IMB terhitung sejak penandatangan Akta Notaris Nomor 29 tertanggal 7 Maret 2013 yang dibuat dihadapan para penggugat sudah bisa berjualan kopi dibeberapa Ruko dan bisa menjual beberapa rumah tinggal tersebut
“Sehingga saya terpaksa berhenti dari kerja kapal luar negeri,”ujarnya.
Namun setelah jangka waktu 36 bulan, ditambah 6 bulan untuk mengurus IMB sesuai kesepakatan, kenyataannya bangunan yang akan dibangun oleh para tergugat tidak juga siap dan sekitar April 2017, para penggugat (Abdurrhaman) langsung menanyakan kepada tergugat II (Surya Efendi) tentang perjanjian tersebut. Namun belum bisa memberikan jawaban memuaskan.
Selanjutnya atas kesepakatan para penggugat, membuat perjanjian baru di Notaris Sri Rahayi Soegeng SH yang mana tergugat II (Surya Efendi) selaku wakil direktur CV TSJG sesuai akta notaris menjadi Direktur CV TSJG pada tanggal 23 Mei 2017, disepakati segala kewajiban tergugat II sebagai Direktur wajib membayar denda Rp500.000 per unit dan mengembalikan tanah-tanah tersebut termasuk bangunan Ruko dan bangunan rumah tempat tinggal yang menjadi hak milik tergugat II menjadi bagian milik hak para tergugat.
“Sejak 24 Mei 2017 hingga September 2017, ternyata tergugat II tidak melaksanakan perjanjian tersebut. Kemudian mendapat kabar, kalau tergugat II sudah keluar dari pengurusan CV TSJG, sehingga perjanjian dikembalikan kesemula tertanggal 7 Maret 2013 yang dibuat di Notaris Augi Nugroho Hartadji SH.”jelasnya.
Ironisnya lagi, lanjut Abdurrahman, sejak 29 September 2017 hingga 28 Januari 2018, para tergugat tidak ada kegiatan sama sekali untuk melaksanakan pembangunan Ruko maupun rumah tinggal di lokasi tanah dalam kesepakatan tersebut, sehingga diajukan teguran (somasi) oleh para penggugat sebanyak dua kali, tidak ada penyeselasian yang jelas.
“Akibat tindakan para tergugat tersebut, sehingga kami selaku para penggugat merasa telah dirugikan secara materi senilai Rp8,574 miliar dan berharap kepada majelis hakim PN Tanjungpinang yang menyidangkan perkara perkara tersebut dapat mengambulkan semua materi gugatan yang diajukan,”imbuhnya.
Pihak perusahaan dalam menghadapi gugatan ini menunjuk Agus Riawantoro SH MH sebagai pengacara. Persidangan telah berlangsung beberapa kali dipimpin hakim Sumedi SH.(irfan)