Pengadilan Bakal Tahan Cholderia dan Darsono
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Cholderia Sitinjak dan Darsono selama menghadapi proses hukum, hingga disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi), Rabu (01/04) tidak pernah ditahan. Namun, saat ini beredar kabar dua terdakwa ini bakal ditahan PN Tanjungpinang.
Sumber media ini menyebutkan.”Mungkin pada persidangan ke dua atau ke tiga, dia akan ditahan.”sebut sumber yang meminta namanya tidak ditulis.
Kamis (02/04) Cholderia dan Darsono yang tersandung kasus pemalsuan tanda tangan 5 orang karyawan PT RBB milik Abun alias Dedi terlihat mendatangi kantor Kejaksan Negeri Tanjungpinang dengan menggunakan mobil Avanza plat merah milik Pemkab Bintan.
Keduanya mendatangi kantor Adhiyaksa ini untuk mengisi buku wajib lapor yang dijalaninya dibagian pidana umum Kejari Tanjungpinang.”Seharusnya kedua melapor ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, karena sekarang kasusnya sudah dilimpahkan ke PN Tanjungpinang. Tapi mungkin juga mereka sudah lapor ke PN Tanjungpinang, baru ke sini.”sebut Rudi Bona Huta Sagala SH MH, seorang jaksa di Kejari Tanjungpinang.
Cholderia Sitinjak dan Darsono dilaporkan kuasa hukum PT RBB karena disangka memalsukan tandatangan 5 dari 327 orang karyawan PT RBB yang belum mendapat hak-haknya pasca PHK masal pada 2007 lalu.
Mantan ketua PN Tanjungpinang, Setyabudi SH MH yang saat ini menyandang status napi korupsi kemudian mengirimkan surat ke Polda Kepri untuk memeriksa 5 tandatangan karyawan PT RBB itu ke Labkrim Polri Cabang Medan. Hasil Labkrim menyimpulkan tandatangan 5 karyawan itu dipalsukan, sehingga proses hokum berlanjut ke pengadilan.(irfan)
Soal Darsono dan Colderia, muaranya adalah PT. RBB yang mem-PHK ratusan karyawan ini sdh di Vonis bersalah dan hrs membayar gantirugi, sudah dibayar gak hak karyawannya????? ini upaya menghindar dari bayar ganti rugi. Knp pengadilan tidak segera eksekusi PT RBB??? hingga akhirnya muncul kasus dugaan pemalsuan tandatangan.