Alfamart di Batam Tak Punya Ijin

Mini merket Alfamart yang terletak di kelurahan Baloi Permai kecamtan Batam kota, kota Batam.tidak memiliki SIUP TDP.
Batam, Radar Kepri-PT Sumber Alfria Trija Tbk (Alfamart) di kota Batam yang bergerak dibidang usaha mini Market diduga tidak memiliki berbagai izin. Namun usaha ini bebas melenggang beroperasi di kota Batam.
Hal ini terungkap setelah Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) kota Batam menyurati, bahwa Alfamart yang beroperasi di kota Batam belum memiliki izin, gangguan (HO), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), SIUP maupun TDP.
Hal ini tertuang dalan surat SP 1 nomor:BPM PTSP-BPM/Wasdu/III/2015 yang berbunyi, berdasarkan hasil pemantauan dilapangan dan pengecekan administrasi oleh tim pengawas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Batam, Maret 2015 ditemukan hal-hal sebagai berikut. Bahwa Perusahaan tersebut (Alfamart) tidal memiliki izin gangguan (HO), kedua tidak tidak memiliki izin usaha toko modern (IUTM) ketiga tidak memili izin SIUP TDP.
Lalu, BPM PTSP kota Batam menyurati kembali melalui SP 2 dengan surat dengan nomor : 62 /BPMPTSP/BPM-/W Wasdu/III/2015. Surat peringatan II (kedua) berbunyi, menindaklanjuti surat Nomor: 53/BPM PTSP-BPM/Wasdu /III/ 2015. Bahwa, sampai dengan batas waktu surat peringatan I (pertama) saudara belum juga melakukan pengurusan perizinan usaha saudara. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini diterbitkan surat peringatan II (kedua) agar segera dilakukan pengurusan izin-izin dimaksud selama 7 (tujuh) hari kelender, sejak surat ini diterbitkan dan selama proses pengurusan izin semua gerai yang sudah beroperasi tanpa izin usaha dimaksud segera ditutup sampai diterbitkan perizinan yang dimaksud.
Demikian bunyi surat yang dibuat atas nama Kepala BPM PTSP kota Batam, melalui Kepala Bidang pengawasan dan pengaduan Noviandra SP, Pembina IV /a. NIP .19680923 19 98031005.
Akan tetapi menurut sumber dilapangan, walaupun pihak BPM PTSP kota Batam sudah menyurati usaha mini market Alfamart tersebut yang berjalan tanpa izin.”Seakan tidak memperdulikan surat dari BPM PTSP kota Batam , mereka tetap saja buka sebut.”sumber.
Bahkan sumber sangat curiga ada permainan antara pihak Dinas BPM PTSP kota Batam bersama pihak Alfamart sehingga mereka tutup mata.”Padahal mereka sudah menyurati sebelum ada izin Alfamart tidak boleh beroperasi alias ditutup.”ungkap sumber media ini yang namanya minta tidak dituliskan.
Hal ini ditanggapi serius Ketua Himpunan Ikatan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) kota Batam, Ibnu Walib meminta Pemerintah kota Batam untuk menindak tegas usaha ilegal di kota Batam. Apalagi informasinya pemilik Alfamart tersebut pengusaha asing.”Kita bukan menuduh tanpa alasan kalau Alfamart tersebut Ilegal. Buktinya dinas BPM PTSP kota Batam melalui surat diatas tanpa Izin.”kata Walib di BCS Mall Batam sewaktu konfirmasi pers, Kamis (02/04) jangan sampai ada imej burut pada BPM PTSP kota Batam. Ada permainan dibalik surat peringatan pada pengusa Alfamart diatas, hanya untuk barganing saja, akan tetapi tidak ada tindakannya yang dilakukan dinas terkait.”katanya.
Sementara itu Gustian Riau, kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Batam dikonfirmasi terkait hal diatas melalui SMS ke ponselnya, sampai berita ini diturun belum ada jawabannya.(taherman)