; charset=UTF-8" /> Pencabutan Praperadilan Boby Satria Kifana Dikabulkan Pengadilan - | ';

| | 167 kali dibaca

Pencabutan Praperadilan Boby Satria Kifana Dikabulkan Pengadilan

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Edward Marudut P Sihaloho SH MH, hakim tunggal Pra Peradilan yang diajukan tersangka Boby Satria Kifana mengabulkan pencabutan Prapid yang diajukannya melalui penasehat hukumnya, Siharjo SH.

Dalam kasus ini, Boby Satria Kifana mengajukan perlawanan hukum berupa Prapid ke Kejaksaan Agung Cq Kejati Kepri yang telah menetapkan dirinya tersangka tambang bauksit ilegal bersama 11 orang lainnya.”Mengabulkan pencabutan praperadilan yang diajukan pemohon.”ucap Edo sapaan hakim Edwart Marudut P Sihaloho SH MH.

Hakin juga memerintahkan panitera untuk mencoret register perkara tersebut di PN Tanjungpinang.

Kejaksaan Tinggi Kepri yang memberikan kuasa ke Sukamto SH MH dan Dodi Gazali Emil SH MH dari menyatakan menerima putusan hakim tunggal tersebut.”Kita terima. Karena belum masuk ke pembacaan materi pra.”ucap Dodi Gazali Emil SH MH usai sidang digelar.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 31 Agu 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek