; charset=UTF-8" /> Penasehat Hukum Teh Prenjak Harap Polisi Bijak - | ';

| | 1,137 kali dibaca

Penasehat Hukum Teh Prenjak Harap Polisi Bijak

Hendie Devitra SH MH, Penasehat Hukum teh Prenjak.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Penasehat Hukum PT Panca Rasa Pratama, Hendie Devitra SH MH dan Sabri Hamri SH menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait penyegelan yang dilakukan penyidik Polda Kepri.

Menurut Hendi, sehubungan dengan pertanyaan kawan-kawan media mengenai tanggapan perusahaan atas penyegelan PT.Panca Rasa Pratama (Produsen Teh Prendjak), berikut jawaban kami Hendie Devitra,SH.MH dan Sabri Hamri, SH, selaku kuasa hukum PT. Pancarasa Pratama.

Terhadap penyegelan dan penghentian kegiatan usaha PT. Panca Rasa Pratama (PRP) oleh Polda Kepri, terkait penyelidikan temuan limbah B3 (oli bekas) di perusahaan tersebut, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri, selaku Kuasa Hukum perusahaan enggan memberikan tanggapan terhadap materi perkara yang dituduhkan”Kita tunggu saja hasil penyelidikan perkaranya”, ujar Hendie.

Dikatakan Hendie.”Terkait penanganan barang bukti yang meliputi identifikasi dan pengamanan berupa penyegelan, sepanjang terhadap barang yang patut diduga terkait dengan tindak pidana yang ditemukan di TKP yang dilaksanakan sesuai SOP, silakan itu kewenangan penyidik, namun tidak dengan tindakan penghentian aktifitas perusahaan dan pemasangan police line di pintu masuk utama. Penghentian aktifitas sama saja penutupan tempat usaha itu sudah masuk kategori penjatuhan sanksi, penerapan pidana tambahan, sedangkan perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, ini yang menurut kami kontra produktif, apakah tidak ada cara lain dalam pengamanan barang bukti? Kita juga harus menghormati azas praduga tidak bersalah.” tambah Hendie

Dilanjutkan Hendie.”Akibatnya jelas berpotensi menimbulkan dampak sosial terkait kelangsungan usaha dan nasib 480-an orang pekerja yang menggantungkan hidupnya disana yang sekarang tidak dapat bekerja dan terpaksa dirumahkan, mau sampai kapan?.” lanjut hendie

Dikatakan Hendie.”Akibat perusahaan tidak dapat berproduksi ini sangat merugikan banyak pihak, implikasi ini yang semestinya dapat diminimalisir. Apalagi saat ini kita berharap suasana yang kondusif menjelang pemilu dan menyosong bulan ramadhan dalam waktu dekat.” tegas Hendie

Menurut Hendie.”Selain PRP ada 6 badan usaha di dalam lingkungan areal perusahaan tersebut yang belum tentu semuanya terlibat dgn temuan B3 (oli bekas) itu antara lain PT. Startmara Pratama dan PT. Pan Baruna sebagai penyalur distribusi makanan berupa minyak goreng, tepung,mie instan,biskuit dan lain-lain untuk memenuhi kebutuhan pasar yang juga terhambat karena tidak dapat keluar masuk lokasi perusahan akibat penutupan pintu utama tersebut.”lanjut Hendie

Hendie berharap.”Penyidk Polda lebih bijaksana dlm proses penegakan hukum dengan juga mengayomi dan melindungi kepentingan hukum pihak lain, mudah2an dalam waktu dekat ada jalan keluarnya.”tutup Hendie (irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 04 Mar 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek