Penahahan Anton, Napi Buron Penggelapan di Rutan Langgar UU
Tanjungpinang, Radar Kepri-Eksekusi terpidana penggelapan Yon Fredy alias Anton oleh Kejari Batam ke Rutan Batam melanggar pasal 1 angka 2 PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disebutkan bahwa.“Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan”.
Sementara, mengenai pengertian LAPAS diatur pada Pasal 1 angka 3 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatanyang berbunyi.”Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan”.
RUTAN merupakan tempat menahan tersangka atau terdakwa untuk sementara waktu sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara, LAPAS merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Berdasarkan penjelasan singkat di atas, seorang narapidana harus ditempatkan di dalam LAPAS untuk mendapatkan pembinaan.
Hingga berita ini dimuat, media ini belum mendapat penjelasan dan dasar hukum Kejaksaan mengeksekusi terpidan penggelapan yant tidak kooperatif, dibuktikan dengan kaburnya Anton ke Tiongkok saat putusaan MA akan dilaksanakan. Diduga, ada “mafia” hukum dalam kasus ini sehingga napi yang jadi buron Kejaksaan bisa sesuka hatinya menentukan ditahan dimana.(irfan)