Pembangunan Jalan Ke Puskemas Kabil Bermasalah
Batam, Radar Kepri- Proyek pembangunan jalan menuju Pukesmas Kabil Tahun Anggaran (TA) APBD Batam 2015 diduga ada sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sinyalemen KKN diungkap Ketua LPM Kabil, Yasir Arafat, melalui sekretarisnya Herwin Saputra pada radarkepri.com, Jum’at (18/12) di Batam Centre.
Diterangkan Herwin Saputra, pembangunan jalan tersebut berawal dari pengajuan masyarakat Kabil pada tahun 2014 lalu melalui musrembang di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa pada pemerintahan kota Batam.
Pengajuan masyarakat Kabil tersebut menjadi prioritas Pemko Batam.”Untuk penyambungan peningkatan jalan menuju puskesmas Kabil, anggaran APBD 2015.”sebutnya.
Proyek pembangunan, lanjut Herwin di bangun secara bertahap, mulai dari jalan Pramuka melalui RW 14 dan RW 13 tahap pertama. Dan tahap II di sambung RW 15 ke RW 18 hingga Puskesmas Kabil menuju jalan raya Punggur, direncanakan selesai tahun 2015.
Namun anehnya, masih kata Herwin, Dinas PU mengalihkan jalan tersebut ke jalan lain juga nilai proyeknya.” Mereka (DPU,red) beralasan, jalan yang di bangun tersebut masih berdekatan dengan pembangunan jalan peningkatan menuju puskemas Kabil. Akibat peralihan pembangunan jalan ini. Tentu akan berdampak pada rencana pembangunan bertahap tersebut.”terangnya.
Ketika pihak LPM Kabil menanyakan, kenapa harus dialihkan Proyek pengaspalan.”Kepala dinas PU Batam, Yumasnur mengatakan ini kesalahan dalam pengukuran, karena yang di ukur bukan yang di anggarkan.”kata Herwin Saputra menirukan ucapan Yumasnur, Kadis PU Batam.
Herwin menilai pekerjaan proyek itu.”Tidak sesuai dengan besteknya, jika tetap di bangun di jalan yang telah di sahkan oleh DPRD melalui musrembang.”ujarnya.
Sementara jika di lihat dangan anggaran yang tertera pada papan pengerjaan proyek untuk pembangun jalan yang dikerjakan CV Minang Bertuah tersebut sangat cukup untuk membangun jalan Menuju Pukesmas Kabil sebesar Rp 999.999.998,95.
Terhadap peralihan pekerjaan proyek jalan ini, yang dari besarnya anggarannya, hamper Rp 1 Miliar.”Paling banter hanya menghabiskan Rp 300 jutaan, kemana Rp 700 juta lagi.”herannya.
Dilanjutkan Herwin.”Kalau tidak ada niat korupsi, mengapa harus dialihkan ke jalan yang sudah di aspal. Disini kita menduga adanya indikasi korupsi dalam pekerjaan proyek diatas. Kepala dinas PU, Yumasnur seolah-olah tidak merasa bersalah.”terangnya.
Ditambahkan Herwin.”Jika benar ada kesalahan dalam pengukuran, berarti itu juga kesalahan PU yang tidak berkomunikasi sebelumnya dengan pemerintah setempat, baik RT/RW maupun lurah Kabil.”jelasnya.
Maka LPM Kabil minta aparat penegak hukum berwenang, Kejaksaan Tinggi Kepri/Kejaksaan Negeri Batam mengusut dugaan korupsi.”Karena kami menilai pekerjaan Proyek tersebut tidak sesuai bestek, sudah terjadi penyalahgunaan wewenang.”tutupnya. (taherman)