Pembacaan Tuntutan Untuk Wakil Rakyat “Penyabu” Ditunda
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pembacaan tuntutan terhadap Arif Jumana, oknum anggota DPRD Bintan yang ditangkap bersama dua teman wanitanya, Sherly Yuni alias Yani dan Subiatini alias Tini karena pesta narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedi SH menyatakan belum siap membacakan tuntuta karena belum turun dari Kejaksaan Tinggi Kepri, Rabu (04,02) di Pengadilan Negeri (PN Tanjungpinang).
Ketua majelis hakim, Parulian Lumbantoruan SH MH menunda persidangan terhadap Arif Jumana, politisi dari PAN, begitu dengan dua teman wanitanya.”Karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, maka persidangan ditunda sampai Rabu (11/02).”kata Parulian Lumbantoruan SH MH sambil mengetukkan palu pertanda ditutupnya persidangan hari ini.
Kilas balik, Arif Jumana yang ditangkap warga ketika sedang pesta narkoba jenis Sabu-Sabu di Kolam Renang Si Eneng di kilometer 20 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan bersama dua “teman” wanitanya (Sherly dan Tini, red) pada Senin 10 November 2014 lalu.
Diduga, agar tidak meringkuk dibalik jeruji besi, wakil rakyat ini bersama dua teman wanitanya mengajukan asismen sesuai pasal 17 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal tersebut membenarkan bagi pengguna, korban dan pencandu untuk assismen. Namun untuk pengguna harus dilanjutkan ke pengadilan. Polisi dan Jaksa menilai Arif Jumana tidak bisa dikategorikan korban. Karena pengakuan dua teman wanitanya, sabu-sabu itu milik Arif Jumana. Kemudian, kalau dia (Arid Jumana, red) diklasifikasikan sebagai pencandu, juga tidak bisa. Kalau pencandu, tentu dipertanyakan hasil tes kesehatannya ketika mencalonkan diri menjadi anggota DPRD. Karena itu.”Arif Jumana diklasifikasikan sebagai pengguna dan prosesnya harus sampai ke pengadilan.”jelas Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ristianti Adriani SH pada radarkepri.com beberapa waktu lalu.
Arif Jumana yang tidak ditahan hingga proses hokum sampai ke Pengadilan, dijerat melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)