Pejabat Yang Lakukan Mutasi Sebelum Menjabat 6 Bulan Langgar UU
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mendagri diminta mengabaikan dan tidak memberikan persetujuan mutasi yang diajukan Pemko Tanjungpinang yang belum 6 bulan secara resmi dipimpin Syahrul- Rahma, karena bertentangan dengan UU dan aturan.
Payung hukum menolak usulah prematur mutasi dan rotasi itu jelas dituangkan dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada yang menyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri,
Aturan ini guna mengantisipasi politik balas dendam pejabat terpilih pada orang-orang yang dituding kroni pimpinan lama.
Karena, mutasi dan rotasi dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like and dislike karena ekses dukung mendukung di Pilkada. Mutasi dalam 6 bulan setelah pelantikan harus izin menteri. Dan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukam dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan.
Persoalan mutasi prematur muncul di Pemko Tanjungpinang memanas setelah beredar wacana beberapa posisi strategis di jajaran Pemko Tanjungpinang akan dicopot, bahkan di non jobkan.(irfan)