; charset=UTF-8" /> Pecat Karyawan Sewenang-Wenang, Bintan Lagoon Digugat ke Pengadilan - | ';

| | 1,371 kali dibaca

Pecat Karyawan Sewenang-Wenang, Bintan Lagoon Digugat ke Pengadilan

Hendie Devitra SH MH, kuasa hukum 6 pekerja PT BLR yang di PHK secara sepihak.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berjuang untuk meraih haknya, 6 orang karyawan PT Bintan Lagoon Resort (BLR) justru mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Dua kali Tripartit mencari solusi belum membuahkan hasil.

Enam orang yang menuntut hak mereka itu berupa selisih upah  karena gaji tak dibayar sesuai dengan kenaikan upah minimum kabupaten Bintan (UMK). Mereka itu adalah  Tontowi,Maria Margaret Evie Sriwahjuningsih  Yoseh Arie Mudji Santoso, Nurlayli Diah Agus Rinj, Benie Gunawan dan Simin.

Ke enam eks karyawan PT BLR ini akhirnya akan menempuh jalur hukum di PHI.”Jalur mediasi di Tripartit melibatkan pekerja-perusahaan-Disnaker tak menyelesaikan permasalahan. Jadi, kita akan ajukan gugatan.”terang Hendie Devitra SH MH,kuasa hukum karyawan yang di PHK dalam gugatannya.

Diterangkan Hendie, kasus ini  bermula dari tuntutan pekerja agar perusahaan menyesuaikan UMK atas kenaikan upah berkala tahun 2016.”Selisih upah 2015 dengan 2016 itu Rp 272 804 sebulan untuk pekerja yang masa kerjanya 1 tahun. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 25 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama antara PT BLR dan karyawan.”terangnya

Sederhananya, pihak perusahaan tidak membayar gaji pekerja sesuai dengan UMK tahun 2016 tapi membayar dengan UMK tahun 2015 sehingga terjadi kekurangan bayar.”Inilah yang dituntut pekerja dan kita perjuangkan.”tegas Hendie.

Jumlahnya juga beevariasi disesuaikan dengan posisi, gaji karyawan dan durasi bekerja. Tantowi yang telah bekerja hampir 21 tahun menuntut sebesar Rp 104 juta lebih. Maria yang sudah bekerja selama 21 tahun 4 bulan menuntut Rp 100 juta lebih, Yoseph yang bekerja selama 21 tahun 9 bulan menuntut Rp 110 juta lebih, Nurlayli telah bekerja selama sama dengan Yoseph menuntut Rp 103 juta lebih. Benie Gunawan telah bekerja selama 21 tahun 2 bulan menuntut Rp 108 juta lebih dan Simin yang telah bekerja 15 tahun 1 bulan menuntut Rp 97 juta lebih.”Total hak pekerja yang tidak diberikan pada klien kami mencapai Rp 624 612 022. Itu dihitung berdasarkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, sisa cuti yang belum diambil, upah proses sejak tahun 2016 sampai di PHK pada September 2017.”terang Hendie.

Proses mediasi dengan mediator Disnaker Bintan agar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dilaksanakan telah dua kali digelar namun gagal, karena PT BLR menolak membayar kekurangan gaji tersebut. Ironisnya, kekurangan gaji atau membayar UMK dibawah ketentuan berlanjut hingga tahun 2017.”Kita menilai pihak perusahaan arogan, karena saat hari perundingan telah disepakati, ternyata pengusaha menolak dan mem-PHK secara sepihak 14 orang karyawanya pada 19 September 2017. Bahkan saat karyawan lain melakukan aksi mogok kerja, pihak perusahaan kembali mem-PHK 29 orang pekerjanya.”beber Hendie.

Setelah memecat secara sepihak dengan dalih karyawan melakukan kesalahan, pihak PT BLR tak mau membayar pesangon eks karyawanya.”Awalnya perusahaan berjanji akan membayar pesangon sebesar satu setengah PMTK. Tapi lagi-lagi janji ini diingkari sendiri oleh perusahaan.”terang Hendie. Ditegaskan Hendie.”PHK ala PT BLR ini patut diduga modus pengkebirian hak-hak pekerja yang bertentangan dengan hukum serta tidak berdasar dan beralasan hukum”katanya.

Hendie juga mengungkap adanya kejanggalan dan pelanggaran dalam PHK sepihak terhadap kliennya.”Sampai hari ini klien kami tidak pernah menerima surat peringatan (SP) dari perusahaan, baik SP1, SP2 maupun SP3. Langsung main pecat saja, ini jelas melanggar pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. PHK juga dilakukan tanpa persetujuan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka PHK secara sepihak ini harus batal merujuk pasal 155 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.”pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat media ini belum berhasil menjumpai pihak PT BLR guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 14 Feb 2018. Kategory Bintan, Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek